Warga Aceh Besar di Jakarta Kutuk Kontes Kecantikan Transpuan, Penghinaan untuk Syariat Islam dan Negara

Calon Wakil Bupati Aceh, Ir H Sanusi Hasyim MM. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Jakarta – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Aceh Rayeuk (KEKAR) di Jakarta, Ir H Sanusi Hasyim MM, mengutuk keras penyelenggaraan kontes kecantikan transpuan Miss Beauty Star Indonesia 2024 yang digelar di Grand Ballroom Orchardz Industri Hotel Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2024 kemarin.

banner 72x960

Menurut Sanusi, kontes kecantikan yang dimenangi oleh partisipan transpuan berselempang Aceh itu tidak hanya melanggar nilai-nilai syariat Islam yang dijunjung tinggi oleh warga Aceh, tetapi juga merupakan penghinaan besar terhadap nilai-nilai moral dan hukum di Indonesia.

“Aceh adalah wilayah yang menjalankan syariat Islam dengan ketat. Mengaitkan nama Aceh dengan perbuatan keji seperti LGBTQ+ adalah tindakan provokatif dan menghina. Ini adalah upaya mencemarkan nama baik Aceh dan memancing amarah umat Islam di seluruh negeri,” kata Sanusi, Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Sanusi melanjutkan, berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945, Indonesia menjamin kebebasan beragama dan setiap daerah memiliki hak untuk menerapkan aturan yang sejalan dengan keyakinan mereka.

Aceh, sebagai daerah yang diberi otonomi khusus, berhak menjalankan hukum syariat Islam yang melarang keras perilaku homoseksual.

Selain itu, Sanusi menjelaskan, UU No. 44/ 2008 tentang Pornografi jelas-jelas melarang tindakan yang menyebarkan konten asusila dan bertentangan dengan norma kesusilaan, yang termasuk di dalamnya adalah promosi aktivitas LGBTQ+.

Dengan demikian, kata dia, penyelenggara event tersebut telah melanggar ketentuan hukum nasional dan lokal, serta mencederai moral bangsa yang berdasarkan Pancasila dan nilai-nilai agama.

Sanusi menuntut panitia penyelenggara untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Aceh dan umat Islam.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap setiap pihak yang mencoba mengaitkan nama Aceh dengan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam.

“Panitia penyelenggara harus bertanggung jawab atas tindakan mereka yang tidak bermoral ini. Kami meminta pihak berwenang untuk menindak tegas dan memastikan hal serupa tidak akan terjadi lagi. Ini bukan hanya masalah moral, tetapi juga masalah hukum dan penghormatan terhadap identitas kultural Aceh,” lanjutnya.

Ketua KEKAR di Jakarta itu menambahkan, adanya kasus ini mencerminkan ketegangan yang serius antara nilai-nilai tradisional yang dianut oleh masyarakat Aceh dengan nilai-nilai liberal yang berkembang di masyarakat perkotaan seperti Jakarta.

Sanusi menegaskan bahwa identitas dan nilai-nilai Aceh tidak boleh dikorbankan demi agenda kelompok tertentu yang tidak menghargai norma dan hukum yang berlaku.

“Ini adalah upaya terang-terangan untuk merusak tatanan sosial dan moral masyarakat Aceh. Kami tidak akan tinggal diam melihat identitas dan nilai-nilai kami dihina dengan cara seperti ini,” tambahnya dengan nada tegas.

Sanusi dan komunitas KEKAR di Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga dan melestarikan nilai-nilai agama dan budaya Aceh.

Pihaknya berharap insiden ini menjadi peringatan bagi semua kalangan lain untuk lebih menghargai dan menghormati identitas serta nilai-nilai kultural yang dimiliki setiap kelompok masyarakat di Indonesia.

“Melalui tindakan tegas ini, diharapkan ada kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga harmoni dan penghormatan antarbudaya di Indonesia, tanpa harus mengorbankan prinsip dan keyakinan yang dipegang teguh oleh komunitas-komunitas tertentu,” pungkasnya. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News

Komentar Facebook