Transpuan Berselempang Aceh Menang Kontes Kecantikan, Saatnya Pemerintah Godok Aturan Tata Cara Delegasi
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pemuda Dewan Dakwah Aceh (PDDA) menyayangkan adanya kontestasi pemilihan Miss Beauty Star Indonesia 2024 di Jakarta yang memenangkan partisipan transpuan berselempang Aceh.
Menurut PDDA, kontestasi tersebut benar-benar telah mencoreng nama baik Aceh sebagai daerah syariat Islam, dimana perilaku LGBTQ+ dilarang keras di daerah ini.
Ketua PDDA, Basri Effendi mengatakan, keikutsertaan partisipan transpuan dari Aceh tidak pernah diketahui masyarakat, tiba-tiba saja partisipan itu menang dan viral di media sosial.
Menurut Basri, peristiwa yang menggemparkan masyarakat Aceh ini bukan kali pertama terjadi, tetapi sebelumnya juga pernah heboh soal delegasi Aceh pada ajang Putri Indonesia yang dinilai juga bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Aceh.
“Tidak ada gunanya kita marah sesaat, yang lebih penting sekarang, mari kita persiapkan tindakan preventif agar hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depan,” kata Basri Effendi, Banda Aceh, Selasa (6/8/2024).
Basri mengatakan, Pemerintah Aceh perlu menggodok sebuah regulasi hukum yang mengatur soal mekanisme tata cara delegasi bagi setiap orang untuk membawa nama Aceh dalam sebuah ajang kompetisi seperti olahraga, seni, dan lain-lain.
Menurutnya, aturan itu perlu diatur supaya tidak semua ajang dan sembarang orang bisa membawa nama Aceh tanpa rekomendasi pihak berwenang dari Aceh, termasuk pengaturan sanksi bagi yang melanggar.
“Semoga regulasi ini bisa dibentuk agar tidak terjadi lagi kasus-kasus yang mencoreng nama Aceh,” tutup Basri. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News