Caleg Demokrat yang Dipolisikan Karena Asusila dengan Istri Orang Lain Masih Berstatus Sebagai Caleg Terpilih

Ketua KIP Aceh, Saiful. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful menegaskan, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR Aceh 2024 dari Partai Demokrat Aceh, Arif Fadillah atau yang berinisial AF, untuk saat ini masih berstatus sebagai seorang Caleg Terpilih.

banner 72x960

Arif Fadillah dilaporkan ke Polda Aceh atas perkara dugaan perbuatan asusila terhadap istri sah orang lain. Perkara ini dilaporkan oleh suami dari wanita yang diduga khalwat dengan Arif Fadillah dan laporannya sudah masuk ke Polda Aceh pada 22 Juli 2024.

“Yang bersangkutan statusnya masih sebagai Caleg Terpilih,” kata Saiful, Banda Aceh, Senin (5/8/2024).

Saiful menjelaskan, mekanisme pergantian Caleg Terpilih dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota legislatif seperti calon yang berstatus sebagai  terpidana, masih berstatus ASN, masih berstatus TNI/Polri, diberhentikan atau mundur dari partai politik yang bersangkutan.

Kemudian, tambah Saiful, situasi pergantian Caleg Terpilih juga dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR Aceh tahun 2024 berinisial AF dilaporkan ke Polda Aceh pada 22 Juli 2024.

AF yang berasal dari Partai Demokrat Aceh ini dilaporkan atas perkara dugaan perbuatan asusila terhadap istri sah orang lain.

Kuasa hukum pelapor, Erlizar Rusli mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh kliennya yakni suami dari wanita yang diduga melakukan khalwat dengan AF.

Erlizar menegaskan, pelaporan ini murni dilakukan untuk mencari keadilan bagi kliennya. Kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik apapun.

“Sebagai kuasa hukum, pelaporan kasus ini tidak ada kaitan dengan politik apapun. Kami menjalankan semua sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Erlizar, Banda Aceh, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, Erlizar menjelaskan, perkara hukum yang dilaporkan oleh kliennya itu sudah mendapat atensi dari pihak kepolisian.

Bahkan, kata dia, polisi sudah bergerak memanggil sejumlah para saksi yang terlibat dalam pusaran kasus ini untuk dimintai keterangan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kepolisian  sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan masing-masing,” demikian ungkap Erlizar.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti bagaimana respons dari Partai Demokrat Aceh atas perkara hukum yang melibatkan kadernya itu.

Ketua Demokrat Aceh, Muslim, yang dihubungi media ini belum merespons. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News

Komentar Facebook