Caleg Terpilih DPRA dari Partai Demokrat Dilapor ke Polisi, Diduga Asusila dengan Istri Orang Lain
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR Aceh tahun 2024 berinisial AF dilaporkan ke Polda Aceh pada 22 Juli 2024.
AF yang berasal dari Partai Demokrat Aceh ini dilaporkan atas perkara dugaan perbuatan asusila terhadap istri sah orang lain.
Kuasa hukum pelapor, Erlizar Rusli mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh kliennya yakni suami dari wanita yang diduga melakukan khalwat dengan AF.
Erlizar menegaskan, pelaporan ini murni dilakukan untuk mencari keadilan bagi kliennya. Kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik apapun.
“Sebagai kuasa hukum, pelaporan kasus ini tidak ada kaitan dengan politik apapun. Kami menjalankan semua sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Erlizar, Banda Aceh, Senin (5/8/2024).
Lebih lanjut, Erlizar menjelaskan, perkara hukum yang dilaporkan oleh kliennya itu sudah mendapat atensi dari pihak kepolisian.
Bahkan, kata dia, polisi sudah bergerak memanggil sejumlah para saksi yang terlibat dalam pusaran kasus ini untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kepolisian sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan masing-masing,” demikian ungkap Erlizar.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti bagaimana sikap Partai Demokrat Aceh menanggapi atas perkara hukum yang melibatkan kadernya itu.
Ketua Demokrat Aceh, Muslim, yang dihubungi media ini belum merespons. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News