MPD Aceh Selatan Bahas Perumusan Draf Kurikulum Muatan Lokal Jenjang SD dan SMP
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Selatan menggelar rapat koordinasi terpadu terkait perumusan draf kurikulum muatan lokal untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP).
Peserta dalam kegiatan ini melibatkan unsur dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Dinas Pendidikan Dayah, Kemenag, Dinas Syariat Islam serta perwakilan dari MPD. Rapat berlangsung di Aula Kantor MPD setempat, Kamis 1 Agustus 2024.
Ketua MPD Aceh Selatan, Drs. H. Yahya Azmar, MM, mengatakan bahwa pembelajaran pendidikan agama pada kurikulum merdeka hanya tersedia dua jam pelajaran, jauh dari harapan untuk dapat mewujudkan perilaku dan akhlak peserta didik yang Islami. Hal ini dikarenakan era globalisasi yang rentan terhadap budaya non-Islami, sehingga dapat menyebabkan dekadensi moral pada anak-anak.
Kegiatan ini didasarkan pada Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh di Bidang Pendidikan, untuk menambah muatan lokal di jenjang pendidikan sesuai dengan syariat Islam. Selanjutnya, Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dengan menambah materi muatan lokal sesuai syariat Islam.
Yahya Azmar menjelaskan bahwa rancangan kurikulum muatan lokal yang dibahas mencakup pembelajaran Akhlak, Arab Melayu, Fiqih, Tauhid, dan kearifan lokal. Materi muatan lokal ini akan diterapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler dan tidak akan mengganggu kurikulum formal atau kurikulum merdeka yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
Dalam kesempatan ini, MPD Aceh Selatan berharap agar para peserta rapat dapat memberikan masukan dan gagasan demi kesempurnaan draf kurikulum muatan lokal untuk jenjang SD dan SMP.[]