Begini Arahan Ulama Terkait Pesta Rakyat My Pertamina di Lapangan Blang Padang Banda Aceh
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah arahan terkait pelaksanaan kegiatan Pesta Rakyat My Pertamina di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, yang dilangsungkan selama 26-30 Juli 2024.
Berdasarkan surat MPU Banda Aceh Nomor 451/82/2024 tanggal 27 Juni 2024, para ulama meminta pelaksanaan kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
Selain itu, MPU Banda Aceh juga meminta penyelenggara dan pemain untuk menjaga dan menghormati adat istiadat serta kearifan lokal Aceh.
Berikut ini merupakan arahan lengkap MPU Kota Banda Aceh terkait pelaksanaan kegiatan Pesta Rakyat My Pertamina yang diadakan di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh:
1. MPU Kota Banda Aceh tidak pernah dan tidak mempunyai wewenang mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan keramaian.
2. MPU Kota Banda Aceh sesuai dengan fungsinya dapat memberikan nasihat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam sebagaimana disebutkan pada ayat (2) pasal (5) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009.
3. MPU Kota Banda Aceh mengarahkan supaya penyelenggara kegiatan tersebut di atas untuk berpedoman kepada Keputusan MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Syarat-syarat Keramaian dan Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam.
4. MPU Kota Banda Aceh juga mengarahkan:
a. semua tahapan, semua aspek dan semua kegiatan harus sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada umumnya dan Provinsi Aceh pada khususnya.
b. Pihak MPU tidak melarang semua bentuk kegiatan dakwah selama kegiatan tersebut tidak melanggar syariat Islam dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Untuk menjaga kerukunan sesama umat Islam dan memelihara keutuhan persaudaraan ukhuwah islamiyah, materi dakwah tidak dibenarkan menyinggung masalah-masalah khilafiyah dan/atau menuding kelompok/pengikut-pengikut mazhab lainnya yang berbeda dengan paham materi dakwah.
d. Panitia penyelenggara dan pemain harus menjaga dan menghormati adat istiadat Aceh dan kearifan lokal.
e. Panitia pelaksana inti dan lokal harus bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban kegiatan.
Demikian arahan tersebut disampaikan untuk dapat dilaksana sebagaimana mestinya. Surat arahan ini ditandatangani oleh Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk H Muhammad Sufi Harun. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News