Kecanduan Judi Online Dominasi Sebab Tingginya Angka Perceraian di Abdya
Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Mahkamah Syar’iyah (MS) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), telah mengadili 72 perkara cerai dalam enam bulan terakhir, dan 76 persennya disebabkan oleh judi online.
“Sejak Januari hingga Juli 2024, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie telah menangani 72 perkara cerai,” kata Ketua Mahkamah Syariah Blangpidie, Abdya Muhammad Nawawi, di Blangpidie, Jumat, 26 Juli 2024.
Nawawi menjelaskan, dari 72 perkara yang diputuskan, sebanyak 55 perkara atau sekitar 76 persen terkait dengan konflik dan pertengkaran dalam rumah tangga yang dipicu oleh perjudian online.
“Sisanya melibatkan kasus di mana salah satu pihak meninggalkan rumah tanpa memberikan alamat yang jelas. Dan beberapa juga terkait dengan masalah ekonomi dan utang di bank,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari 72 perkara tersebut, sembilan di antaranya melibatkan aparatur sipil negara (ASN) perempuan.
“Dari sembilan kasus tersebut, delapan di antaranya merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh ASN perempuan,” tambah Nawawi.
Nawawi menjelaskan bahwa banyak ASN perempuan mengajukan cerai karena menghadapi masalah ekonomi, seperti utang di bank yang disebabkan oleh suami yang menganggur.
“Kasus perceraian juga sering kali terkait dengan suami yang selingkuh atau terlibat dalam judi online,” ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, berdasarkan peraturan, izin perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur ketat dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Pasal 3 ayat 1 mengamanatkan bahwa PNS yang ingin bercerai wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Selain itu, surat pemberitahuan atau surat gugatan perceraian harus menyebutkan alasan yang mendasarinya dengan jelas.
Nawawi menambahkan bahwa sebelum memutuskan perkara, hakim biasanya melakukan mediasi dengan memberikan nasihat dan mendorong pasangan untuk mempertahankan rumah tangga mereka.
“Kami selalu mencoba mediasi terlebih dahulu. Terkadang, mediasi berhasil mencegah niat untuk bercerai,” kata Nawawi.
Seorang tokoh masyarakat Abdya, Suprian MS, menekankan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Mahkamah Syariah untuk menyediakan penyuluhan hukum di masyarakat.
Menurutnya, penyuluhan harus mencakup semua tingkatan, dari kecamatan hingga desa, agar masyarakat lebih sadar akan bahaya judi online yang dapat memicu perceraian.
Suprian MS juga menyoroti bahwa Pemkab Abdya tidak boleh hanya fokus pada pembangunan fisik semata. Pembangunan sumber daya manusia juga harus menjadi prioritas.
“Terutama di era modern ini, di mana judi online telah merajalela di masyarakat, perlu adanya langkah antisipatif untuk mengurangi angka perceraian yang tinggi,” tegas Suprian. []