Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Kasus BRA, FORKAB Minta Usut Tuntas

Ketua DPW FORKAB Aceh Timur Sarnidam

Theacehpost.com | ACEH TIMUR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Rp15,7 miliar di Aceh Timur pada Selasa, 16 Juli 2024 kemarin.

banner 72x960

Atas dasar penetapan tersangka tersebut, berbagai pihak termasuk Forum Kerukunan Anak Bangsa (FORKAB) Aceh Timur mendesak Kejati Aceh agar mengedepankan transparansi serta mengusut tuntas kasus korupsi dana bantuan untuk korban konflik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPW FORKAB Aceh Timur Sarnidam, Jumat, 19 Juli 2024, pagi.

“Ya, kami meminta Kejati Aceh untuk mengusut tuntas sampai kemana aliran dana yang tidak sedikit itu dan transparan kepada publik agar dana yang seharusnya dibagikan kepada korban korban konflik dikorupsi oleh para penjahat,” ujarnya.

Tak hanya itu, menurut FORKAB, pihaknya meminta BRA dibubarkan saja.

“Jika hanya menjadi lumbung korupsi dana yang seharusnya untuk mensejahterakan masyarakat Aceh korban konflik, eks kombatan GAM, Tapol, dan Napol, lebih baik dibubarkan saja BRA itu,” tegas Patra sapaan akrabnya.

Patra juga mendesak Kejati Aceh untuk mengungkap siapa pemilik pokir atau pengusul anggaran penyediaan bibit kakap dan pakan runcah senilai Rp15,7 miliar tersebut.

“Harus diungkap juga siapa pengusul dana tersebut, jika terbukti dihukum juga tanpa harus pandang bulu,” tutupnya. []

Komentar Facebook