Selangkah Lagi Tanah Ulayat di Aceh Besar Bakal Terwujud
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Tenaga Ahli Menteri Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Dr M Adli Abdullah SH MCL mengungkapkan, penetapan tanah ulayat di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Besar tinggal selangkah lagi.
Pernyataan itu diungkapkan M Adli dalam kegiatan sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar bertempat di Meunasah Gampong Iboh Tunong Mukim Seulimeum Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/7/2024) kemarin.
Adli sangat optimis tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar akan segera terwujud. Kabupaten Aceh Besar dijadikan sebagai pilot projek penetapan tanah ulayat di Aceh bukan tanpa alasan..
Alasan pertama, adanya hasil indentifikasi dan inventarisasi tanah ulayat yang tahun lalu dilaksanakan oleh Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PRHIA) USK.
Menurutnya, USK telah berhasil membuktikan bahwa di Aceh masih ada tanah ulayat.
“Banyak orang ketika itu mengatakan tidak ada lagi tanah ulayat di Aceh, namun tim riset PRHIA USK yang diketuai Dr Sulaiman SH MH ternyata mampu membuktikannya, bahwa tanah Ulayat benar-benar masih wujud di Provinsi Aceh,” ujar M Adli.
Kedua, kata dia, adanya kolaborasi berbagai pihak, Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar, para imeum mukim, keuchik, tuha peut, tokoh-tokoh Masyarakat, bagian hukum Sekdakab Aceh Besar, Kantah Aceh Besar, Kanwil ATR/BPN Aceh, Pj Bupati Aceh Besar, dan semua pihak yang turut terlibat secara langsung maupun tidak langsung mewujudkan tanah ulayat ini.
“Insyaallah, pilot projek di Aceh Besar akan diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh. Apabila mungkin seluruh tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar kita daftarkan,” harap Adli yang juga dosen Fakultas Hukum USK.
Senada dengan Adli, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT ATR/BPN, Iskandar Syah, turut mengapresiasi dan berterima kasih kepada USK yang telah membuktikan keberadaan tanah ulayat di Aceh.
“Apresiasi dan ucapan terimakasih kami kepada USK yang telah membantu kita menemukan tanah Ulayat di Aceh,” Katanya.
“Dr Sulaiman Cs yang menggalinya, kita melakukan umpan balik dari itu. Kalau ini pilot projek di Kabupaten Aceh Besar, semoga bisa lanjut ditempat lain di masa akan datang,” ujarnya.
Menurut Iskandar Syah, setelah sosialisasi hari ini maka tahapan mendapatkan SK Penetapan tanah ulayat berupa Hak Pengelolaan (HPL) harus melalui tahapan pengukuran, permohonan, baru terkahir penetapan.
Nantinya, tanah ulayat akan dicatat atas nama Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam hal ini mukim atau gampong, bukan perorangan.
Iskandar menjelaskan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanah ulayat tidak terbatas jangka waktu dan selamanya atas nama MHA. Sehingga, lebih aman kedepannya.
Lebih lanjut, HPL tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan. Namun MHA pemegang HPL dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dan dapat diterbitkan hak lainnya tentang dengan persetujuan MHA.
“Dalam kerjasama tersebut, tetap tidak menghilangkan hak MHA,” urainya panjang lebar di hadapan masyarakat Iboh Tunong dan perwakilan mukim, serta masyarakat dari beberapa wilayah mukim yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Di sisi lain, Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, menyampaikan terima kasih kepada Kementrian ATR/BPN yang telah menjadikan Kabupaten Aceh Besar sebagai pilot projek penetapan tanah ulayat. Pihaknya berharap supaya program ini ada kelanjutan pada tahun-tahun berikutnya.
“Kami siap mendukung, dari jajaran pemerintahan kabupaten sampai ke mukim dan gampong siap mendukung,” ujar Farhan saat membuka acara sosialisasi.
Farhan juga mendorong agar tanah ulayat tersebut nantinya bermanfaat bagi kesejahteraan Masyarakat.
“Semoga tanah ulayat ini dapat dikelola secara produktif, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Ketua MAA Aceh Besar, Asnawi Zainun, di sela-sela diskusi menyampaikan rasa syukur atas rencana penetapan tanah ulayat di Aceh Besar.
“Kami menyampaikan rasa syukur dan bahagia atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi hari ini, Insya Allah dengan penetapan tanah ulayat ini kita harapkan akan menjadi berkah dan berperan penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di Kabupaten Aceh Besar khususnya,” ujarnya. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News