Mahkamah Syar’iyah di Aceh Kekurangan Hakim, Taqwaddin Usul Pengangkatan Hakim Ad Hoc
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr H Taqwaddin, mengusulkan agar dilakukan pengadaan Hakim Ad Hoc Jinayah untuk Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota.
Usulan Taqwaddin bukan tanpa alasan, melainkan karena kondisi Mahkamah Syar’iyah saat ini sedang kekurangan hakim. Bahkan, kata dia, ada Mahkamah Syar’iyah yang hakimnya hanya berjumlah dua orang.
“Karena alasan inilah saya rasa perlu untuk diangkat Hakim Ad Hoc Jinayah pada Mahkamah Syar’iyah di kabupaten/kota,” ujar Taqwaddin, dalam siaran pers yang diterima media ini, Banda Aceh, Jumat (12/7/2024).
Taqwaddin menambahkan, ketentuan untuk mengusulkan Hakim Ad Hoc bagi Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota juga sesuai dengan Pasal 135 Ayat (2) Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang membolehkan Mahkamah Agung mengangkat Hakim Ad Hoc berdasarkan usulan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh.
“Tambahan untuk hakim jinayah di Aceh saya rasa sifatnya sudah mendesak, apalagi perkara-perkara jinayah semakin banyak jumlahnya dan semakin kompleks,” ungkap Taqwaddin.
Secara terpisah, Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr Munir, juga mendukung usulan pengangkatan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota.
Munir ikut membenarkan bahwa kondisi Mahkamah Syar’iyah di beberapa kabupaten/kota jumlah hakimnya sangat minim sehingga bisa menghambat proses untuk mewujudkan keadilan.
“Saya mendukung sekali saran Pak Taqwaddin yang berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, perlu adanya Hakim Ad Hoc Hukum Jinayah, yang diseleksi secara transparan dan ketat terhadap tokoh-tokoh yang berintegritas dan berkualitas mengenai Hukum Jinayah, yang tunjangan kehormatan bisa dibiayai dengan APBA,” ujar Munir. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News