Kepala Kemenag Aceh ‘Warning’ Yayasan Wakaf Baitul Asyi yang Bagikan Brosur untuk Jamaah Haji
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Drs H Azhari, kembali meluruskan peristiwa dari temuan pembagian brosur Yayasan Wakaf Baitul Asyi saat para jamaah haji asal Aceh sedang mengantri untuk mengambil kartu tanda terima Wakaf Habib Bugak (Baitul Asyi) di Asrama Haji Embarkasi Aceh beberapa waktu lalu.
Azhari menegaskan, Yayasan Wakaf Baitul Asyi merupakan sebuah yayasan yang didirikan di Provinsi Aceh. Yayasan ini berbadan hukum dan telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Yayasan Wakaf Baitul Asyi juga tidak ada hubungannya sama sekali dengan Wakaf Habib Bugak (Baitul Asyi) yang ada di Kota Mekkah.
“Kemarin menjadi tanda tanya, kenapa brosur yayasan ini dibagikan pada saat kartu tanda terima Wakaf Habib Bugak (Baitul Asyi) dibagikan kepada jamaah. Jadi pada saat malam ketiga kita tahu ini terjadi, langsung kita hentikan. Kita sampaikan jangan ditempelkan bersamaan, nanti terkesan seolah panitia yang menyuruh. Saya tegaskan, ini tidak ada hubungannya dengan panitia,” tegas Azhari, dalam konferensi pers yang diadakan di Media Center Haji Asrama Haji Embarkasi Aceh, Banda Aceh, Rabu (10/7/2024).
Azhari menjelaskan, kartu tanda terima Wakaf Habib Bugak (Baitul Asyi) disiapkan oleh Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Sekretariat Daerah (Setda) Aceh. Sementara brosur Yayasan Wakaf Baitul Asyi disiapkan oleh pengurus yayasan itu sendiri.
“Setelah kita tahu terjadi pembagian brosur yayasan ini, kita langsung hentikan. Namun bagi jamaah haji yang terlanjur menerima brosur yayasan itu dan telah terbang ke Kota Mekkah, di sana tetap kita berikan himbauan,” jelas Azhari.
Azhari yang juga Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Aceh itu mengakui bahwa nama Yayasan Wakaf Baitul Asyi cenderung mirip dengan Wakaf Habib Bugak (Baitul Asyi) yang ada di Kota Mekkah.
Azhari bahkan mempertanyakan alasan pengurus Yayasan Wakaf Baitul Asyi membuat nama yayasan yang terkesan mirip dengan nama Wakaf Habib Bugak (Baitul Asyi) tersebut.
“Pada saat pembentukan yayasan ini, saya belum menjadi Kakanwil Kemenag Aceh, dan dibentuk pun yayasan itu saya tidak tahu bagaimana prosesnya. Tetapi secara administrasi, yayasan ini sekarang sudah ada legalitasnya dari Kemenkumham,” ungkap Azhari.
Azhari menegaskan, dirinya saat ini telah menaruh perhatian serius terhadap keberadaan Yayasan Wakaf Baitul Asyi.
Ia berharap agar semua elemen pengurus Yayasan Wakaf Baitul Asyi mau duduk untuk mengambil sebuah kesimpulan atas polemik nama yayasan yang terkesan dibuat mirip dengan Wakaf Habib Bugak (Baitul Asyi) di Kota Mekkah.
“Supaya polemik yang terjadi ini jelas semua, agar tidak menimbulkan salah paham seolah-olah ada upaya dari kelompok ingin membuat yayasan yang mirip-mirip dengan Wakaf Habib Bugak (Baitul Asyi) di Kota Mekkah, maka solusinya adalah duduk bersama untuk menyelesaikan bagaimana sebaiknya ke depan. Apakah nanti nama yayasannya disesuaikan atau bagaimana, mungkin lebih jelasnya kita berharap ada upaya untuk duduk bersama dengan semua komponen yang terlibat,” pungkasnya.
Yayasan Wakaf Baitul Asyi Terbukti Selip Brosur Yayasan untuk Jamaah Haji
Diberitakan sebelumnya, Yayasan Wakaf Baitul Asyi yang beroperasi di Aceh terbukti melakukan pelanggaran prosedural dengan menyelipkan brosur yayasan kepada jamaah haji Aceh saat para jamaah mengambil kartu tanda terima Wakaf Habib Bugak (Baitul Asyi) yang dibagikan di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari mengatakan, pada hari pertama dan kedua kedatangan jamaah haji di Asrama Haji Embarkasi Aceh, pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya pembagian brosur Yayasan Wakaf Baitul Asyi kepada jamaah haji.
“Terkait diselipkannya brosur dari yayasan yang dimaksud pada saat pembagian kartu wakaf, kami mengetahuinya pada hari kedua, sehingga kami langsung melarang pembagian brosur yayasan itu untuk kloter selanjutnya. Hal tersebut di luar prosedur operasi standar (SOP) dan kesepakatan musyawarah yang telah ditetapkan PPIH Embarkasi Aceh,” ujar Azhari, Banda Aceh, Jumat (7/6/2024).
Secara prosedural, Azhari menjelaskan, saat jamaah haji tiba di Asrama Haji Embarkasi Aceh, setiap jamaah akan melewati beberapa meja/loket (one stop service) yaitu pemeriksaan kesehatan, loket pemberian gelang identitas, loket penyerahan paspor, loket living cost, loket pembagian kamar di asrama, dan loket pembagian kartu Baitul Asyi (kartu tanda terima untuk wakaf Habib Bugak di Kota Mekkah).
“Masing-masing loket ada penanggungjawabnya, seperti paspor yang langsung diserahkan oleh pihak imigrasi, begitu juga dengan pembagian kartu Baitul Asyi yang dilakukan oleh penanggungjawabnya yaitu Biro Isra Pemerintah Aceh,” jelasnya.
Azhari mengatakan, setiap jamaah haji dan petugas haji yang berangkat dari Asrama Embarkasi Aceh akan menerima manfaat dari wakaf Habib Bugak setelah berada di Mekkah.
Setiap petugas haji juga dilarang keras untuk meminta atau mengutip manfaat wakaf Habib Bugak dari jamaah haji Aceh yang telah menerima wakaf di Kota Mekkah.
“Berdasarkan laporan tim, petugas kami di Mekkah tidak ada satupun yang meminta maupun mengutip manfaat wakaf Habib Bugak yang telah diterima oleh jamaah haji,” pungkasnya.
Yayasan Wakaf Baitul Asyi Buka Suara Terkait Beredarnya Brosur untuk Jamaah Haji
Pasca viralnya sejumlah pemberitaan terkait beredarnya brosur yayasan untuk jamaah haji asal Aceh di Asrama Haji Embarkasi Aceh, pihak Yayasan Wakaf Baitul Asyi akhirnya buka suara.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Baitul Asyi, Prof Nazaruddin mengatakan, pada tahun haji ini pihaknya meluncurkan program “wakaf dari Mekkah untuk Serambi Mekkah”.
Prof Nazaruddin menjelaskan, program wakaf ini dibuat khusus bagi jamaah haji Aceh yang mendapat manfaat wakaf (mauquf alaihi) dari Baitul Asyi di Arab Saudi yang ingin mewakafkan kembali uangnya untuk dikelola dan dikembangkan di Provinsi Aceh.
“Jadi pahalanya, pahala Mekkah, manfaatnya untuk Serambi Mekkah,” ujar Prof Nazaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Theacehpost.com, Banda Aceh, Sabtu (15/6/2024).
Prof Nazaruddin menegaskan, dalam program wakaf ini pengurus yayasan hanya sekedar mengimbau dan memfasilitasi jamaah haji yang mau berwakaf kembali dapat dilakukan melalui Yayasan Wakaf Baitul Asyi sebagai lembaga resmi yang berstatus badan hukum dan telah mengantongi izin Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengelola wakaf uang dari pewakaf.
“Jadi tidak ada paksaan kepada jamaah haji, bagi yang berwakaf ahlan wa sahlan, bagi yang tidak juga marhaban,” ungkapnya.
Prof Nazaruddin mengatakan, dalam syariat Islam, wakaf sendiri ibadah sunnah, sehingga tidak ada satupun pihak yang berhak memaksa atau mewajibkan kepada jamaah haji untuk berwakaf.
“Semuanya dijalankan dengan sukarela,” jelas Prof Nazaruddin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Wakaf Baitul Asyi, Mizaj Iskandar mengatakan, jamaah haji Aceh yang hendak berwakaf secara sukarela berwakaf bisa melakukannya dengan dua cara, yaitu transfer langsung ke rekening Yayasan Wakaf Baitul Asyi atau cash (uang tunai) via pengurus yayasan yang berada di Kota Mekkah saat ini.
Mizaj Iskandar menjelaskan, jika uang yang diwakafkan berupa riyal, maka pengurus yayasan akan menukarkan terlebih dahulu ke dalam rupiah, mengingat regulasi wakaf di Indonesia mewajibkan wakaf uang dalam bentuk rupiah.
Kemudian, tambah dia, dalam hal nominal uang yang diwakafkan mencapai Rp 1 juta, maka pewakaf akan mendapatkan sertifikat wakaf yang dikeluarkan oleh mitra yayasan yaitu Bank Aceh Syariah.
“Sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi wakaf, dalam menjalankan tugasnya Nazir Wakaf harus memiliki kerja sama dengan lembaga keuangan syariah. Mengingat ini wakaf rakyat Aceh dan juga atas usul Pemerintah Provinsi Aceh, maka Yayasan Wakaf Baitul Asyi menggandeng Bank Aceh Syariah sebagai mitra dalam menjaga, mengelola dan mengembangkan wakaf uang,” jelas Mizaj Iskandar.
Sementara itu, Kepala Bank Aceh Syariah Banda Aceh, Marhaban mengatakan, hingga saat ini sudah ada beberapa jamaah haji yang langsung mentransfer wakaf uang mereka ke rekening Yayasan Wakaf Baitul Asyi. Bank Aceh Syariah memberikan sertifikat wakaf kepada para pewakaf yang nominalnya Rp 1 juta ke atas.
“Untuk yang nominalnya di bawah satu juta, pihak yayasan dan Bank Aceh Syariah tetap mencatat dan melaporkannya ke BWI. Perbedaannya hanya tidak diberikan sertifikat wakaf saja,” pungkas Marhaban. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News