BKSDA Aceh Klaim Tanah Warga Masuk Kawasan Margasatwa Rawa Singkil, Harbaini: Kita Punya Sertifikat yang Sah
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh secara sepihak mengklaim bahwa lahan milik masyarakat Gampong Seunebok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, merupakan bagian dari Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
Harbaini, salah satu warga Seunebok Jaya, mengungkapkan rasa kekesalannya atas tindakan BKSDA. Ia mengatakan, lahan yang diklaim BKSDA tersebut telah mereka tempati dan kelola selama puluhan tahun, jauh sebelum adanya program transmigrasi pada 1990.
“Lahan itu sudah lama kami tempati sebelum ada program transmigrasi pada tahun 1990 yang diperuntukkan bagi masyarakat yang meliputi 300 KK, baik itu warga lokal dan warga luar daerah,” ujar Harbaini, Selasa 9 Juli 2024.
Harbaini menjelaskan, lahan seluas 688 hektare tersebut dibagi menjadi lahan perkarangan, lahan pertanian, dan lahan perladangan, dengan setiap KK mendapatkan jatah 2 hektare. Pada 1996, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Selatan juga telah menerbitkan sertifikat tanah untuk 300 KK tersebut.
“Warga tidak habis pikir, penyerobotan tanah dan perampasan hak tanah yang dilakukan oleh pihak BKSDA Aceh secara sepihak tanpa ada musyawarah. Tentu kami masyarakat tidak tinggal diam untuk melawan dan mempertahankan tanah kami dengan dibuktikan dokumen yang sah,” tegas Harbaini.
Pihak BKSDA Aceh belum dapat memberikan keterangan terkait persoalan ini hingga berita ini diterbitkan.
Harbaini berharap Pemerintah Daerah Aceh Selatan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini, serta meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono untuk turun tangan menangani dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan BKSDA Aceh.[]