Kuasa Hukum Kritik Alat Hisap Sabu dan Kesaksian Saksi Penangkap dalam Kasus Aji Purwanto
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh baru saja menggelar sidang lanjutan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang didakwakan kepada AKBP Aji Purwanto pada Rabu (3/7/2024).
Dimana sidang itu dilaksanakan untuk mendengar keterangan saksi penangkap. Saksi penangkap menyampaikan bahwa saat Aji Purwanto ditangkap tidak ditemukan sabu-sabu di rumahnya, namun hanya ditemukan alat hisap sabu atau kaca pyrex.
Selain itu, saksi penangkap menyampaikan bahwa Aji Purwanto juga menjadi perantara pertemuan antara terdakwa lainnya dalam kasus ini yaitu Suwandi dan Murdani.
Atas keterangan saksi penangkap itu, Tim Penasihat Hukum Aji Purwanto, Helfandra Busrian SH, menyayangkan adanya keterangan saksi penangkap yang menunjukkan atau mengarahkan Aji Purwanto sebagai pemakai dan perantara atas kepemilikan sabu yang ditemukan di kediaman Suwandi.
Helfandra Busrian menilai keterangan saksi penangkap terlalu banyak menggunakan persepsi pribadi.
“Bagaimana bisa seseorang (Aji Purwanto) ditangkap dengan barang bukti berdasarkan pengakuan orang lain (Suwandi) dan langsung dianggap sebagai pemakai,” ujar Helfandra Busrian, dalam keterangan tertulis, Banda Aceh, Jumat (5/7/2024).
Helfandra menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku bahwa penangkapan seseorang harus didasari oleh minimal dua barang bukti yang sah.
Sementara dalam penangkapan Aji Purwanto, kata dia, hanya didasarkan pada keterangan terdakwa Suwandi dan dari hasil penggeledahan rumah Aji Purwanto juga tidak ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu.
“Hasil tes urine Aji Purwanto pun negatif, tentu ini sangat lemah untuk dijadikan dasar penangkapan Aji Purwanto,” tegas Helfandra.
Helfandra mengatakan, berdasarkan barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya CCTV yang menerangkan bahwa itu rekaman yang memperlihatkan Aji Purwanto datang ke kediaman Suwandi dengan tujuan untuk menghisap atau menggunakan sabu dikatakan oleh saksi penangkap tidak terbukti.
“Karena hanya menampakkan mobil Aji Purwanto masuk dan tidak memperlihatkan adanya kegiatan menggunakan sabu-sabu seperti yang dikatakan oleh saksi penangkap. Hal tersebut sangat lemah dalam menunjukkan bahwa Aji Purwanto menggunakan sabu-sabu di kediaman Suwandi,” tutur Helfandra.
Kemudian, pada saat Penasihat Hukum Aji Purwanto mengajukan agar ditampilkannya barang bukti berupa rekaman pembicaraan antara Aji Purwanto dan Suwandi sebagai barang bukti yang meringankan Aji Purwanto, JPU merasa keberatan dan disampaikan di hadapan majelis hakim.
Lalu, pada saat penasihat hukum meminta JPU untuk menghadirkan Ketua Tim pada saat penangkapan Suwandi, JPU malah akan menghadirkan Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh sebagai saksi dalam sidang Aji Purwanto dengan alasan bahwa tidak perlu hadir lagi anggota tersebut karena sudah dianggap satu kesatuan dari saksi-saksi penangkap yang sudah dihadirkan sebelumnya.
“Ini menimbulkan banyak pertanyaan kami, ada apakah ini sebenarnya?” ujar Penasihat Hukum Aji Purwanto mempertanyakan keengganan JPU menghadirkan anggota tim yang menangkap Suwandi.
Lebih lanjut, Helfandra mengatakan, menurut PH Dakwaan yang dibuat oleh JPU berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan oleh kepolisian sangat lemah, bahkan dikatakan tidak mendasar dalam membuktikan Aji Purwanto sebagai pemakai dan perantara kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.
“Karenanya, kami selaku penasihat hukum terdakwa Aji Purwanto meragukan barang bukti alat hisap sabu yang ditemukan di rumah terdakwa karena barang bukti itu tidak dilakukan pengambilan sidik jari, dan terdakwa juga tidak mengakui bahwa barang bukti tersebut sebagai miliknya,” ungkap Helfandra Busrian. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News