76 Sertifikat Tanah Pemkab Aceh Selatan Diserahkan, Bukti Komitmen Pj Bupati Amankan Aset Daerah
Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari program sertifikat tanah yang digagas oleh BPN Aceh Selatan. Heriansyah menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Aceh Selatan.
“Dengan diserahkannya sertifikat tanah ini kepada Pemkab Aceh Selatan, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan tanah untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan kepentingan masyarakat lainnya,” ujar Heriansyah.
Lebih lanjut, Heriansyah menerangkan bahwa sertifikat tanah ini merupakan wujud komitmen BPN dalam meningkatkan layanan pertanahan dan mendorong investasi serta pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Selatan.
“Kami terus membantu dan mendukung Pemkab Aceh Selatan terkait penerbitan sertifikat tanah guna mengamankan aset tanah daerah,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma menyampaikan apresiasi atas upaya BPN dalam mendukung program sertifikasi tanah di wilayahnya. Ia menegaskan komitmen Pemkab Aceh Selatan untuk terus mengamankan aset daerah demi meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Usaha Pemkab Aceh Selatan dalam mendapatkan sertifikat terus dijalankan demi keamanan hukum terhadap aset daerah,” terang Cut Syazalisma.
Ia berharap sinergitas antara Pemkab Aceh Selatan dan BPN dapat terus terjalin dengan baik, sehingga tercipta kolaborasi yang optimal dalam mengamankan aset daerah dan mendorong kemajuan pembangunan di Aceh Selatan.
Upaya pengamanan aset daerah ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pemerintah Aceh Selatan terus mengerahkan segala usahanya demi mendapatkan bukti sah atas kepemilikan aset tanah daerah yang nantinya dapat diambil manfaatnya bagi masyarakat Aceh Selatan,” tegas Cut Syazalisma.
Diharapkan dengan diterbitkannya sertifikat tanah ini, Pemkab Aceh Selatan dapat mengoptimalkan aset daerahnya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah Aceh Selatan guna memberikan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah sehingga nantinya tidak terjadi sengketa atau gugatan,” tutup Cut Syazalisma.[]