Makin Meresahkan, MPU Aceh Ajak Pemerintah dan Masyarakat Perangi Judi Online

Ilustrasi judi online. [Foto: Shutterstock]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Akhir-akhir ini fenomena judi online sedang marak terjadi di tengah masyarakat Aceh. Banyak masyarakat telah menjadi korban dari kecanduan bermain gim judi online.

banner 72x960

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh secara tegas telah mengharamkan segala perbuatan yang mengarah atau terindikasi ke permainan judi online.

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali bahkan menegaskan, permainan judi online bisa berdampak buruk bagi generasi karena aktivitas haram tersebut merupakan muara dari peningkatan angka kriminalitas, krisis moral dan muara dari segala tindak kejahatan lainnya.

“Perkembangan teknologi komunikasi yang cepat berkonsekuensi luas di tengah masyarakat yang mungkin dapat disalahgunakan untuk aktivitas-aktivitas negatif, seperti judi online ini,” jelas Tgk H Faisal Ali, mengutip Fatwa MPU Aceh No. 1/2016 tentang Judi Online, Banda Aceh, Sabtu (22/6/2024).

Oleh karena demikian, MPU Aceh dengan tegas mengimbau pemerintah dan masyarakat untuk bersinergi bersama wajib memberantas segala jenis perjudian di muka bumi Serambi Mekkah.

MPU Aceh juga meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang bentuk dan dampak negatif dari judi online.

Kemudian ulama-ulama se-Aceh juga sepakat agar segala situs-situs porno dan situs yang menyediakan permainan judi online untuk diblokir oleh pemerintah.

“Masyarakat diharapkan sama-sama mengawasi, jika melihat ada kegiatan perjudian, mohon segera dilaporkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.

19 Pemain Judi Online Tertangkap di Banda Aceh

Diberitakan sebelumnya, Polresta Banda Aceh berhasil menciduk 19 orang pemain judi online di Banda Aceh. Mereka tertangkap basah sedang asyik bermain judi online di warung kopi.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Pelaku bermain judi online melalui link atau situs yang disediakan oleh operator judi online.

“Mereka kini sudah ditahan dan jika sudah lengkap berkas perkaranya nanti akan dilimpahkan ke Jaksa atau tahap dua,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Rabu (19/6/2024).

Atas perbuatannya, para penjudi ini dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Mereka diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali cambukan atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan,” jelas Kapolresta Banda Aceh. (Akhyar)

 

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News

Komentar Facebook