RUU KIA Disahkan, Ibu Melahirkan Berhak Cuti Kerja hingga 6 Bulan

Gambar ilustrasi. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU).

banner 72x960

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengatakan, fokus pengaturan RUU KIA ialah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yakni kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan anak berusia dua tahun.

“Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah perlu melakukan restrukturasi materi pengaturan dalam RUU ini, agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” kata Diah, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Ibu Melahirkan Berhak Cuti hingga Enam Bulan

DPR RI telah mengesahkan RUU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU. Artinya, ibu yang bekerja berhak mendapat cuti melahirkan selama enam bulan.

Dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3), tertulis bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;

c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;

d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau

e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Di ayat selanjutnya, tertulis bahwa pihak pemberi kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan tersebut.

Sebagai informasi, keputusan pengesahan RUU KIA diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (4/6/2024) hari ini.

Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU KIA bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Hasilnya, semua fraksi menyetujui RUU KIA menjadi UU.

Hanya PKS yang menyetujui dengan catatan.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

“Setuju,” seru anggota DPR RI. (Akhyar)

Ikuti berita The Aceh Post lainnya di Google News

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *