AKBP Aji Purwanto Didakwa Terlibat Narkoba, Kuasa Hukum Siapkan Bantahan
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa seorang perwira menengah serta seorang bintara polisi terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Teddy Lazuardi Syahputra dan kawan-kawan pada persidangan di Pengadilan Banda Aceh, Kamis (30/5/2024).Dua orang polisi yang didakwa narkoba yakni AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi.
Selain dua orang polisi, JPU juga mendakwa dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, tetapi berkas perkara terpisah. Keduanya adalah Suwandi dan Mursadi.
JPU menyatakan, terdakwa Aji Purwanto pada 5 Januari 2024 menghubungi Suwandi memintanya datang ke rumah dinas Polda Aceh di kawasan Jeulingke, Banda Aceh.
Saat itu terdakwa meminta Suwandi membawakan sabu-sabu yang mereka sebut “vitamin”. Kemudian Suwandi datang dan terdakwa menggunakan barang terlarang tersebut.
Selanjutnya, terdakwa bersama Suwandi berangkat ke Bireuen, keduanya menginap di sebuah hotel. Terdakwa menghubungi Samsuardi dan Murdani agar menjumpainya di hotel serta membawa “vitamin”. Di hotel tersebut, terdakwa juga menggunakan barang haram tersebut.
“Terdakwa juga memesan sabu-sabu kepada Murdani dengan harga Rp5,3 juta. Sabu-sabu tersebut dibawa terdakwa ke Banda Aceh,” kata JPU menyebutkan.
Sesampainya di Banda Aceh, sabu-sabu tersebut diserahkan kepada Suwandi. Kemudian Suwandi membaginya dalam beberapa bungkusan kecil dengan berat keseluruhan mencapai 100,51 gram.
“Suwandi akhirnya ditangkap personel Polresta Banda Aceh. Kepada penyidik polisi, Suwandi mengaku sabu-sabu tersebut milik terdakwa Aji Purwanto,” kata JPU.
Kemudian, terdakwa Aji Purwanto ditangkap di rumah dinas Polda Aceh di Banda Aceh. Sedangkan Samsuardi dan Murdani ditangkap di Kabupaten Bireuen.
JPU mendakwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, melanggar Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Siapkan Eksepsi Bantahan
Kuasa Hukum Aji Purwanto, Helfandra Busrian mengatakan, penyampaian dakwaan yang disampaikan JPU terkesan menzalimi kliennya.
Pihaknya akan membantah dakwaan JPU pada persidangan yang akan datang, saat ini pihaknya sedang menyiapkan eksepsi.
“Klien kami (Aji Purwanto) dizalimi dalam dakwaan penuntut umum, maka tim kuasa hukum Aji Purwanto akan membantahnya dalam eksepsi,” sebut Helfandra Busrian. (Akhyar)
Ikuti berita The Aceh Post lainnya di Google News