Pemerintah Aceh Dituding Tidak Serius Benahi Pengelolaan Sumur Minyak Tradisional

Kepulan asap membumbung tinggi di lokasi pengeboran minyak di Dusun Paya Laot, Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Theacehpost.com | LANGSA – Musibah kebakaran di sumur minyak tradisional yang dikelola warga kembali terjadi di Aceh, Kamis, 30 Mei 2024 menjelang magrib tepatnya di Dusun Paya Laot, Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

banner 72x960

Diperkirakan ada puluhan sumur minyak tradisional di daerah tersebut yang dikelola masyarakat. Kejadian musibah kebakaran di sumur minyak tradisional yang dikelola warga bukan yang pertama kali.

Menyikapi itu Pengurus Ikatan Alumni (IKA) Teknik Universitas Samudra uang ditandatangani oleh Muhammad Nasir, S.T., M.T. selaku bersama Sekretrais Halid, S.T., mengeluarkan relis mendesak Pemerintah Aceh segera menerbitkan membentuk qanun pengelolaan sumur minyak tersebut.

Nasir mengatakan kebakaran yang sama juga pernah terjadi di Kecamatan Ranto Peureulak Aceh Timur pada Maret 2022 di Kecamatan Ranto Peureulak , Aceh Timur.

“Harus kita akui pengelolaan sumur minyak yang dikelola warga memberikan dampak sosial, ekonomi maupun lingkungan hidup,” pungkas Nasir.

Di satu sisi pengelolaan sumur minyak tradisional membuka mata pencaharian baru bagi warga dan membuka peluang kerja bagi warga disamping terbuka kesempatan investasi dan lapangan kerja baru.

Tentu aktivitas ini, lanjut Nasir, mendukung dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi pengangguran di gampong sehingga diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga gampong yang semakin baik.

“Berulangnya kebakaran di sumur minyak yang dikelola masyarakat menandakan Pemerintah Aceh tidak serius membenahi pengelolaan sumur minyak tradisional yang dikelola masyarakat. Padahal kejadian tersebut sangat merugikan masyarakat, dan rawan memakan korban jiwa,” tegas Nasir.

Di satu sisi warga berkeinginan mengelola sumur minyak secara tradisional namun disisi lain pemerintah tidak peka terhadap keinginan warganya membuat aturan untuk melindungi warga dari kejadian yang tidak diinginkan dalam pengelolaan sumur minyak tradisional tersebut.

Karenanya, Pengurus Alumni Teknik Universitas Samudra Langsa mendesak Pemerintah Aceh, melegalkan pengelolaan sumur minyak tradisional yang dikelola masyarakat dengan membentuk Qanun Pengelolaan Sumur minyak tersebut. Mereka juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempercepat pembahasan qanun tersebut.

Menurut Nasir, Mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Daerah, serta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk membina warga atau kelompok masyarakat yang mengelola sumur minyak secara tradisional tersebut
Pemerintah seyogianya mempermudah prosedur pengurusan pengelolaan sumur minyak tradisional yang dikelola masyarakat.

Nasir turut mendesak PT Pertamina untuk ikut andil membina warga atau kelompok masyarakat yang mengelola sumur minyak tradisional di Aceh. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *