Ketua KIP Kafrawi: Isu Terima Fee 1 Persen Itu Fitnah, Kepala BSI Cabang Tapaktuan Belum Merespon
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Hebohnya pemberitaan Ketua Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Selatan, Kafrawi yang diisukan terima fee dari jasa yang dihasilkan selama penyimpanan uang Pilkada sebesar 1 persen tidak benar melainkan fitnah.
Sebelumnya, dibeberapa media diberitakan
anggaran Dana hibah sekitar Rp 36 Milyar atau sekurang-kurangnya sebanyak Rp 14 Milyar untuk Pilkada Aceh Selatan yang diduga berada di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tapaktuan.
Dalam kaitan itu, Ketua KIP Aceh Selatan diduga menerima fee dari jasa yang dihasilkan selama penyimpanan uang pilkada dimaksud sebesar 1 persen.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan menjelaskan secara detail tentang penyimpanan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bank Syariah Indonesia (BSI) sejak transfer pemerintah setempat.
“Kewenangan pencairan dan penggunaan itu leading sektor Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Sekretaris KIP dengan merujuk petunjuk teknis dan Keputusan KPU nomor 1373 Tahun 2023 tentang pedoman penatausahaan seleksi Bank penampung Dana Hibah Pilkada,” kata Kafrawi Ketua KIP yang didampingi Plt Sekretaris Surya Dharma di hadapan pengurus dan anggota PWI di Tapaktuan, Kamis 30 Mei 2024.
Katanya, kami mengusul dan melakukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah Aceh Selatan dan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak perbankan. Persoalan penarikan bukan ranah kami.
Ia menyebutkan, dana yang telah ditransfer Pemda Aceh Selatan ke rekening KIP sebesar 40 persen dari Rp 36 miliar atau setara lebih kurang Rp 14,5 milyar tersebut samasekali tidak ada fee. Sisa sebanyak 60 persen lagi diperkirakan meluncur pada Juli 2024.
“Dana itu masih utuh dan tersimpang di bank akibat belum dicairkan karena KIP Aceh Selatan sudah beberapa kali terjadi pergantian sekretaris (KPA). Kewenangan amprahan mukhlak fungsi sekretaris,” jelasnya.
Ia menceritakan Sekretaris sebelumnya saudara Elwin, SE pindah ke Kota Subulussalam. Penggantinya Asmardin mengundurkan diri setelah rampung Pemilu.
Saat ini sekretaris KIP Aceh Selatan masih berstatus Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atas nama Surya Dharma yang mengantongi Surat Keputusan (SK) pada tanggal 21 Mei 2024. Salah satu faktor mengendap, akibat pergantian sekretaris beberapa kali.
“Dalam hal ini Kembali saya tegaskan, tidak ada yang namanya fee dari simpanan dana hibah Pilkada Aceh Selatan di BSI. Dalam PKS tertuang Reward sebagai bentuk penghargaan. Dan itu bukan dalam bentuk uang, melainkan fasilitas untuk kepentingan negara untuk kelancaran dan kesuksesan Pilkada,” terang Kafrawi.
Reward yang diberikan sebagai hadiah bukan dilaksanakan oleh pihak KIP tetapi melalui proses perbankan. Kerenanya, sambung Kafrawi, tudingan Ketua KIP Aceh Selatan mendapat fee dari penyimpanan dana hibah adalah sebuah kekeliruan yang patut disesali dan diluruskan agar publik memahami akar masalah.
“Perlu kami pertegaskan disini yang menyatakan kami menerima fee 1 persen itu adalah fitnah,”ungkapnya.
Sementara itu Plt Sekretaris KIP Aceh Selatan Surya Dharma turut memberi penjelasan terkait mengendapnya dana hibah. Dana hibah Pilkada sebesar 40 persen dari Rp 36 miliar disimpan dalam Rekening Penerimaan Dana Hibah Langsung (RPDHL).
“Mekanisme penggunaan dan pengelolaannya harus sesuai petunjuk teknis dan Keputusan KPU. Dana ini diawasi secara ketat oleh lembaga-lembaga pengawasan agar tidak melenceng dari aturan main,” timpal Surya Dharma.
“Artinya, pencairan dan penarikan harus melibatkan dua bendahara. Akibat beberapa kali terjadi pergantian sekretaris berdampak kepada proses penarikan dan tidak ada yang namanya fee pihak Bank yang diberikan berupa reward berbentuk barang dan barang tersebut pun harus terdaftar sebagai aset negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bank Syariah Indonesia cabang Tapaktuan, Irvandady saat di konfirmasi Theacehpost.com belum ada respon terkait persoalan tersebut.[]