Kepolisian Diminta Selidiki Aliran Uang Sabu Caleg Terpilih di Aceh Tamiang, Apa Ada Setor ke Partai?

Sofyan, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dibekuk polisi atas perkara kepemilikan sabu sebanyak 70 kilogram. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus Sofyan, Calon Legislatif (Caleg) Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang dibekuk polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.

banner 72x960

Alfian meminta kepolisian untuk menelusuri dan mengungkap penggunaan uang haram hasil transaksi sabu itu, apakah Sofyan terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui mekanisme sumbangan dana kampanye pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin atau tidak?

“Kami menduga pada Pileg 2024 kemarin, peluang beredarnya uang haram dari sumber transaksi narkoba itu sangat besar, dan hari ini terbukti dengan tertangkapnya seorang Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang yang menjadi buronan polisi pada kasus narkotika,” ujar Alfian, Banda Aceh, Jumat (31/5/2024).

Alfian menambahkan, pihaknya juga menuntut aparat kepolisian untuk mengungkap aliran uang hasil penjualan sabu itu. Ia mempertanyakan apakah Sofyan juga menyetor uang haram itu ke partai atau tidak?

“Karena kalau kita lihat Sofyan ini bukan kader partai, tetapi pada Pileg 2024 kemarin dia mendapatkan nomor urut 1 di partai. Partai kan punya mekanisme seleksi,” ungkapnya.

Menurut Alfian, pihak kepolisian perlu menjadikan kasus Sofyan sebagai atensi serius dalam menelusuri perkara secara menyeluruh. Sofyan tidak boleh hanya diperiksa sebagai tersangka bandar narkoba, tetapi keterlibatannya di dalam partai juga perlu diusut.

“Ini penting dan harus menjadi catatan bagi kita semua, kita perlu ingat bahwa Aceh ke depan akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, jangan sampai uang yang beredar di masyarakat adalah uang-uang hasil transaksi narkoba,” ungkapnya.

Koordinator MaTA itu juga meminta aparat kepolisian untuk segera merumuskan langkah-langkah taktis sebagai upaya dari proses pencegahan peredaran uang hasil transaksi narkoba jelang Pilkada 2024.

“Kasus tertangkapnya Sofyan harus menjadi momentum awal bagi kepolisian untuk merumuskan formulasi bagaimana bentuk pencegahannya, sehingga uang sabu atau uang haram lainnya tidak beredar di Pilkada 2024,” pungkasnya.

Gunakan Uang Sabu untuk Kampanye

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Calon Legislatif (Caleg) Terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tamiang, Sofyan, yang ditangkap atas perkara penyalahgunaan narkoba menggunakan sebagian uang dari hasil penjualan narkoba untuk keperluan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mukti mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil interogasi awal dengan tersangka, pihaknya masih berusaha untuk mendalami perkara tersebut.

“Ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tetapi pengetahuan tadi berdasarkan interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” ucap Mukti di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/5/2024) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Mukti melanjutkan, dalam kasus ini, Sofyan terlibat perkara narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.

Pada kasus ini, terdapat empat tersangka termasuk Sofyan, tiga tersangka lainnya sudah ditangkap sejak bulan Maret lalu.

Selain mendalami soal aliran penggunaan uang hasil penjualan narkoba, kepolisian juga akan mendalami potensi soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Iya, nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia apakah TPPU ya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024) di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram.

Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Akhyar)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *