Nelayan Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Tim Reskrim Polsek Dewantara berhasil menangkap seorang nelayan berinisial JA (44 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pendidikan Dusun Suka Makmur, Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Plh. Kapolsek Dewantara IPTU Faisal menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Dewantara segera melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 29 Mei 2024, tim Polsek Dewantara melakukan penindakan dengan menangkap tersangka JA di rumahnya serta melakukan penggeledahan,” jelas Faisal.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih di dalam sebuah tas.
Tersangka kini diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dewantara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Faisal.
Faisal menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Dewantara.
Penangkapan ini merupakan langkah tegas Polsek Dewantara dalam memerangi narkotika dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. []