Sofyan, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG -Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Sofyan. Sofyan ditangkap lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika.
Dilansir detik.com, Minggu, 26 Mei 2024, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, menyebutkan bahwa Sofyan dibekuk di salah satu toko pakaian di Ie Bintah (Tualang Cut) Manyak Payed.
“Benar, yang bersangkutan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, ditangkap saat sedang membeli pakaian,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei 2024.
“Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” ujarnya.
Mukti menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.
“Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” tuturnya. []