Layangkan Somasi kepada Pj Gubernur Aceh, YARA Kutip Ayat Al-Qur’an Surat Shad Ayat 26
Layangkan Somasi kepada Pj Gubernur Aceh, YARA Kutip Ayat Al-Qur’an Surat Shad Ayat 26
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melayangkan somasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, agar segera mengeluarkan Rekomendasi Persetujuan Alih Kelola Pengelolaan sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Somasi ditandatangani langsung oleh Ketua YARA, Safaruddin SH MH, dengan Nomor 10/YARA/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024 di Banda Aceh.
Dalam somasi tersebut, YARA menyebutkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan surat persetujuan alih kelola sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh melalui mekanisme Carved Out, dengan Nomor T-463/MG.04/MEM.M/2023 hal Pengalihan Pengelolaan sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh kepada Badan Pengelola Migas Aceh.
YARA menilai setelah adanya Surat Menteri ESDM tersebut, pihaknya terus memantau perkembangan implementasinya, sampai kemudian PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai subholding hulu Pertamina menyepakati pengelolaan Area Rantau Wilayah Aceh dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Aceh Darussalam dengan menggunakan Term and Condition eksisting. Hal ini sebagaimana yang telah berlaku di wilayah kerja Pertamina EP, di bawah pengelolaan BPMA setelah masa Carved Out.
“Mengingat proses ini telah berjalan dalam jangka waktu yang panjang, dan telah sampai pada sebuah kesepakatan sebagaimana yang telah kami lakukan melalui advokasi di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat,” ujar Safaruddin dalam rilisnya.
Untuk itu, pihaknya meminta dengan somasi kepada Pj Gubernur Aceh untuk segera memberikan persetujuan atas rekomendasi terhadap Term and Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA, dan SKK Migas kepada Menteri ESDM paling lama dua hari sejak tanggal surat ini. Tujuannya, agar Menteri ESDM dapat segera menetapkan Wilayah Kerja Rantau hasil Carved Out.
Untuk memperkuat somasi tersebut, YARA juga mengutip ayat suci Al-Qur’an, Surat Shad ayat 26 yang artinya, “Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi. Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari Perhitungan.”
Safaruddin menegaskan pihaknya mengutip ayat suci Al-Qur’an agar Pj Gubernur Aceh Bustami tergugah hatinya dalam memimpin, agar mengutamakan kepentingan rakyat, dan tidak terbawa hawa nafsu.
“Rakyat Aceh menunggu-nunggu kapan migas Aceh dikelola oleh Pemerintah Aceh. Untuk itu, surat rekomendasi dari Pj Gubernur Aceh sangat penting agar blok migas tersebut dikelola oleh Aceh melalui BPMA,” ujar Safaruddin. []