Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid
JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB).
Keputusan itu Yusril sampaikan dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diselenggarakan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, pada Sabtu (18/5/2024).
Adapun MDP merupakan lembaga tertinggi di dalam struktur organisasi PBB. MDP PBB berwenang mengambil keputusan-keputusan penting, seperti melakukan perubahan terbatas atas anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), hingga memilih penjabat ketum jika ketum yang dipilih muktamar berhalangan tetap.
“Permintaan mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah, serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan,” ujar Yusril dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2024).
Sementara, dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketum PBB, Ketua Mahkamah Partai Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor memperoleh dukungan 20 suara.
Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mengesahkan Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketum PBB sementara. Jabatan tersebut bakal diemban Fachri sampai terpilihnya Ketua Umum PBB definitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, selambat-lambatnya akhir Januari 2025.
Yusril pun mengungkap alasannya mundur dari PBB. Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu bilang, dirinya sudah terlalu lama memimpin partai, sejak PBB berdiri pada awal Reformasi 1998. “Sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB,” ucapnya.
Meski demikian, Yusril mengatakan, dirinya akan tetap aktif di politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan orang punya pengalaman panjang, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.
Dengan tidak lagi terafiliasi sebagai partai politik, Yusril mengaku bisa lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi.
Adapun pengunduran diri Yusril dari Ketum PBB ini disebut sudah berjalan secara demokratis, sah, dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
“Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam akta notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan Undang-undang Partai Politik,” imbuh Yusril. KOMPAS.com