Terkait Kericuhan Penertiban PKL di Pasar Aceh, Ini Penjelasan Lengkap dari Pj Sekda Wahyudi
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj) Kota Banda Aceh, Wahyudi, memberikan penjelasan terkait kericuhan yang terjadi saat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Tgk Chik Pante Kulu, Banda Aceh, pada hari Senin 13 Mei 2024.
Wahyudi menegaskan bahwa penertiban PKL dilakukan berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL dan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Petugas Satpol PP, menurutnya, hadir di lokasi untuk menegakkan qanun yang melarang PKL berjualan di bahu jalan, badan jalan, dan trotoar. Sebelumnya, penertiban telah dilakukan dan mendapat respon positif dari masyarakat.
Penertiban ini dilakukan untuk mencegah PKL kembali berjualan di lokasi tersebut, yang dikhawatirkan akan kembali menimbulkan kesemrawutan dan membahayakan keselamatan. Wahyudi mencontohkan, Jalan Tgk Chik Pante Kulu sebelumnya dipenuhi PKL, sehingga akses lalu lintas dan pertokoan terhambat, dan membahayakan PKL itu sendiri.
“Jangankan akses lalu lintas, untuk masuk ke pertokoan yang ada di sisi kiri-kanan pun sangat sulit. Kondisi di sana juga membahayakan para pedagang,” ujar Wahyudi.
Pemerintah Kota Banda Aceh telah menyediakan tempat relokasi bagi para PKL, yaitu di lantai tiga Gedung Pasar Aceh dan lahan eks Terminal Keudah. Biaya sewa di tempat baru pun digratiskan.
Diskopukmdag Banda Aceh telah diinstruksikan untuk melakukan pendataan dan fasilitasi relokasi para PKL. Upaya persuasif juga telah dilakukan, namun tidak diindahkan oleh sebagian PKL.
Wahyudi menjelaskan kronologi kejadian, di mana petugas Satpol PP yang sedang mengamankan lapak PKL mendapat perlawanan. Hal ini menyebabkan situasi tarik-menarik dan kericuhan.
Ia menyampaikan permohonan maaf jika ada sikap anggota Satpol PP yang kurang berkenan saat penertiban. Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan demi kemaslahatan bersama.
Pj Sekda Wahyudi kembali menegaskan pentingnya penertiban PKL di Jalan Tgk Chik Pante Kulu. Ia menekankan bahwa jalan tersebut merupakan akses umum bagi masyarakat dan trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki. Penertiban ini juga untuk melindungi hak para pemilik toko yang dirugikan oleh keberadaan PKL liar.
Sebagai informasi, tercatat ada 137 PKL yang sebelumnya telah ditertibkan dari Jalan Tgk Chik Pante Kulu.
“Perlu dicatat juga, penertiban ini bukan secara serta-merta kita lakukan. Sebelumnya bersama OPD terkait kita telah melakukan sosialisasi hingga pemberitahuan secara tertulis kepada para PKL di sepanjang Jalan Tgk Chik Pante Kulu agar dengan sukarela memindahkan lapaknya ke tempat yang telah disediakan pemerintah,” demikian Pj Sekdako Wahyudi.[]