KIP Tetapkan Perolehan 35 Kursi DPRK Aceh Tamiang 2024-2029

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan 35 anggota DPRK Aceh Tamiang terpilih periode 2024-2029 sesuai hasil Pemilu tahun 2024.

banner 72x960

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti dengan menghadirkan anggotanya Rusli, Amardi Arif, Lindawati, dan Mauliza Wirakesuma serta Staf Sekretariat KIP, yang berlangsung di Aula Sekretariat KIP setempat dan Panwaslu setempat, Kamis, 2 Mei 2024.

Sesuai Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 699 Tahun 2024, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRK Aceh Tamiang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berhak mendapatkan kursi hanya 9 Partai Politik saja, yaitu:

1. Partai Aceh 5 kursi
2. Partai Gerindra 5 kursi
3. Parta Demokrat 5 kursi
4. Partai NasDem 5 Kursi
5. Partai Golongan Karya 4 kursi
6. Partai Keadilan Sejahtera 3 kursi
7. Partai Amanat Nasional 3 kursi
8. Partai PPP 3 kursi
9. Partai Nanggroe Aceh 2 kursi

Adapun Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 700 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRK Aceh Tamiang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu:

Berikut perolehan kursi partai politik di DPRK Aceh Tamiang yakni Partai Aceh (PA) meraih 5 Kursi, Gerindra 5 Kursi, Partai Demokrat meraih 5 Kursi, NasDem 5 Kursi dan Golkar meraih 4 Kursi. Kemudian PPP meraih 3 kursi, PKS meraih 3 Kursi, PAN meraih 3 kursi, dan PNA meraih 2 kursi.

Adapun nama-nama anggota DPRK Aceh Tamiang terpilih pada Pemilu 2024 adalah:

Dapil Aceh Tamiang I:
1. Muhammad Nur (Demokrat)
2. Rosmalina, A.md (Golkar)
3. Muhammad Irwan, SP, MM (Gerindra)
4. Muazzin (PKS)
5. Ishak Ibrahim (PPP)
6. M.Juanda (Partai Aceh)
7. Muhammad Yunus (NasDem)
8. Muhammad Taini (Demokrat)

Dapil Aceh Tamiang II:
1. Abdul Rani (Partai Aceh)
2. Adlansyah (Demokrat)
3. Joko Irawan, SH (Golkar)
4. Sofyan Ssos (PKS)
5. Maulizar Zikri (NasDem)
6. M. Lutfi Hidayat, ST, M.SP (Gerindra)
7. Khairudha Fitra OK (Partai Aceh)
8. Hajarul Aswat AMd (PAN)

Dapil Aceh Tamiang III :
1. Syaiful Bahri, SH (Gerindra)
2. Fadlon SH (Partai Aceh)
3. Tri Astuti SE (NasDem)
4. Jamil Hasan (PAN)
5. H. Edi Susanto (Golkar)
6. Saiful Bahri (PPP)
7. Irwan Efendi, SH (PNA)
8. Sadikin (Demokrat)
9. Jayanti Sari, SH (PKS)
10. Sugiono Sukandar (Gerindra).

Dapil Aceh Tamiang IV:
1. Lenahati Kusuma Atmaja Raq (NasDem)
2. Ir. T. Rudi (Golkar)
3. Aisyah Suci Amelia AMd (Partai Aceh)
4. Budiman (PPP)
5. Sarhadi (Gerindra)
6. Dodi Fahrizal (Demokrat)
7. H. Samuri, SE (PNA)
8. Desi Amelia (PAN)
9. Muhammad Salman Alfarizi (NasDem)

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti dalam sambutanya menyampaikan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRK Aceh Tamiang pada Pemilu 2024 ini dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024.

“Berdasarkan penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU RI pada 29 April 2024, Aceh Tamiang tidak memiliki Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk tingkatan DPRK Aceh Tamiang,” sebutnya.

Dirinya menjelaskan, sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024, 3 hari setelah KPU RI menerima penetapan MK, harus dilakukan penetapan perolehan kursi dan calon anggota dewan terpilih.

“Maka berdasar itu, Kamis tanggal 2 Mei 2024 malam merupakan hari ketiga dan ini hari terakhir untuk dilakukan penetapan,” ungkapnya.

Turut hadir dalam rapat pleno KIP Aceh Tamiang Pandai dan seluruh perwakilan partai politik nasional dan partai politik lokal peserta Pemilu legislatif tahun 2024. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *