Ribuan Keuchik Terbitkan Petisi Gampong Aceh, Tuntut Masa Jabatan Ditambah hingga Tunda Pilchiksung
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Sebelum melaksanakan demo besar-besaran di depan Kantor Gubernur Aceh pada Jumat (19/4/2024) kemarin, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh melaksanakan rapat umum dalam rangka konsolidasi pemerintahan gampong se-Aceh.
Rapat umum yang dilaksanakan dan diikuti kurang lebih 1000 orang keuchik se-Aceh itu menghasilkan sebuah petisi yang diberi nama ‘Petisi Gampong Aceh’.
Petisi ini disusun untuk menyikapi Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara resmi telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu, dan rencana Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2024.
Petisi Gampong Aceh itu memuat tujuh poin besar tuntutan keuchik se-Aceh yang ditunjukkan ke Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk ditindaklanjuti.
Berikut ini poin-poin Petisi Gampong Aceh:
1. Pengaturan gampong dalam Perubahan UUPA harus memperhatikan kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan masukan dari keuchik di Aceh;
2. Mendorong dilakukan revisi Pasal 115, 116, dan 117 UUPA dengan memperhatikan masukan dari keuchik;
3. Masa jabatan keuchik di Aceh mengikuti standar nasional yang telah diubah dalam UU Desa yakni selama delapan tahun dua periode atau tanpa adanya periodenisasi batasan masa jabatan keuchik;
4. Meminta Gubernur Aceh dan DPR Aceh agar menetapkan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) paling sedikit 10 persen diperuntukkan untuk gampong;
5. Penetapan Penghasilan Tetap (Siltap) pemerintah gampong di kabupaten/kota harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019;
6. Meminta Pemerintah Aceh untuk menunda Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang habis masa jabatan di tahun ini hingga selesainya proses revisi UUPA yang sudah masuk Prolegnas 2024 serta mengeluarkan kebijakan tentang penunjukan Penjabat (Pj) Keuchik yang habis masa jabatan di gampong tersebut;
7. Meminta Pemerintah Aceh untuk lebih meningkatkan peran fasilitasi, pembinaan dan pengawasan implementasi kewenangan gampong berdasarkan hak usul dan lokasi berskala gampong sehingga upaya gampong dalam mencapai gampong yang berdaulat secara politik, bertenaga secara sosial, berkarakter secara budaya dan mandiri secara ekonomi dapat tercapai sesuai harapan dan semangat UU Desa.
(Akhyar)