KIP Aceh: Cagub Independen Wajib Kantongi 165.476 KTP, Harus Tersebar di 12 Kabupaten/Kota

Gambar ilustrasi Pilkada Aceh 2024. [Foto: iStockphoto]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan untuk pasangan calon (paslon) perseorangan gubernur/wakil gubernur (jalur independen atau non partai) yang ingin menjadi kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.

banner 72x960

Ketua KIP Aceh, Saiful mengatakan, setiap paslon perseorangan gubernur/wakil gubernur untuk bisa menjadi kontestan dalam Pilkada Aceh 2024 wajib mengantongi minimal 165.476 dukungan masyarakat Aceh.

“Dukungan tersebut diserahkan ke KIP Aceh dalam bentuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pernyataan,” ujar Saiful, Banda Aceh, Sabtu (20/4/2024).

Selain jumlah minimal, syarat dukungan fotokopi KTP tersebut juga harus tersebar di 12 kabupaten/kota atau 50 persen dari 23 kabupaten/kota se-Aceh.

Jika sebaran dukungan minimal tak terpenuhi maka pencalonan paslon perseorangan gubernur/wakil gubernur dianggap tak memenuhi syarat.

Berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Aceh 2024, penyerahan dan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan dimulai pada 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

Selanjutnya jumlah dukungan yang diserahkan itu nantinya akan ditelusuri kebenarannya oleh KIP Aceh. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi tiket bagi paslon perseorangan untuk menjadi kontestan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh 2024. (Akhyar)

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *