Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur saat Maju Pilkada 2024
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Calon Legislatif (Caleg) terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tidak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur/Bupati untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, dalam pandangannya MK menyatakan bahwa masih terdapat selisih waktu antara pelantikan Caleg terpilih dengan pelaksanaan Pilkada, sehingga menurut MK belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi Caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
MK dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa status Caleg terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional (karena belum dilantik) yang berpotensi dapat menyalahgunakan kekuasaan oleh Caleg yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, MK menyebut bahwa masyarakat tak perlu khawatir dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh Caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk mencurangi keadilan masyarakat pemilih dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Secara terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy mengatakan, Caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri maju Pilkada.
Menurut Mirza, pengunduran diri anggota legislatif saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya berlaku kepada anggota legislatif yang sudah definitif atau sudah dilantik, bukan calon legislatif terpilih.
“Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Jelas dalam UU disebutkan adalah anggota DPR, DPD dan DPRD bukan calon anggota legislatif terpilih,” kata Mirza, Banda Aceh, Senin (15/4/2024).
Kendati demikian, Mirza menegaskan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersyaratkan Caleg terpilih yang mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila telah dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.
“Kalau terkait kewenangan pembentukan PKPU mengenai persyaratan yang dimaksud MK itu kewenangannya ada di KPU pusat,” ungkap Mirza. (Akhyar)