Soal Penarikan Guru PNS dari Sekolah Swasta, Kadisdikbud Aceh Besar: Ini Bukan untuk Menzalimi
THEACEHPOST.COM | Jantho – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar, Bahrul Jamil mengatakan, penarikan guru-guru PNS dari sekolah swasta kembali ke sekolah negeri adalah sebuah keniscayaan yang harus dilakukan saat ini.
Bahrul mengatakan, kondisi yang mengharuskan kembalinya guru-guru PNS dari sekolah swasta ke sekolah negeri disebabkan oleh Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang tidak lagi mengakomodasi jabatan-jabatan ASN di tempat swasta.
“Jika mereka tidak ditarik kembali, mereka akan bermasalah nanti di sistem kepegawaian. Mereka nanti tidak bisa lagi mengurus kenaikan pangkat atau tidak bisa lagi mengusul pensiun, karena namanya tidak terbaca lagi di database,” kata Bahrul, Aceh Besar, Jumat (5/4/2024).
Bahrul menambahkan, pihaknya mengimbau guru-guru PNS di Aceh Besar yang saat ini mengajar di sekolah swasta untuk mengajukan permohonan mutasi ke sekolah negeri.
Kendati jika ada guru PNS yang memilih untuk tetap tinggal di sekolah swasta, pihaknya selaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyatakan tetap bisa memakluminya.
Hanya saja, kata dia, diharapkan kepada guru-guru PNS yang mengambil keputusan untuk tinggal agar menyampaikan surat pernyataan di atas materai bahwa yang bersangkutan bersedia menerima segala konsekuensi atas apa yang diputuskannya agar tidak menyalahkan pemerintah di kemudian hari.
“Kita sebenarnya hanya mengimbau, bukan untuk menzalimi hak orang lain. Tidak ada niat sedikitpun dari kami untuk menzalimi. Kami hanya ingin membantu dengan kondisi yang ada saat ini,” tuturnya.
“Kalau seandainya ada yang merasa keberatan untuk pindah dari sekolah swasta, tidak apa-apa, silahkan tinggal. Namun mohon bikin surat pernyataan, supaya kami tidak disalahkan di kemudian hari,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, akibat SIASN yang tidak lagi mengakomodasi jabatan ASN di tempat swasta, Pemkab Aceh Besar menginstruksikan guru-guru PNS untuk mengajukan permohonan mutasi ke sekolah negeri.
Guru-guru PNS itu juga diminta untuk melampirkan surat pengunduran diri atau pemberitahuan ke pihak sekolah swasta masing-masing.
Teruntuk guru ASN yang tidak bersedia pindah, diinstruksikan agar membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan segala resiko dari pernyataan menjadi tanggung jawab sendiri dan tidak akan menuntut di kemudian hari.
Semua data yang dimaksud diminta untuk diserahkan paling lambat pada Senin, 8 April 2024. (Akhyar)
Tinggalkan Balasan
1 Komentar
-
Muhammadnurhusin
Asn yg mengajar di swasta juga mendidik putra putri bangsa, jerih yg didapatpun tak seberapa…..kerugian kurang cukup guru di swasta pun akan memicu kegagalan pendidikan secara umum, bukan kegagalan karena swasta.