Polres Nagan Raya Tindak Tegas SPBU Curang
Theacehpost.com | SUKA MAKMUE – Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menegaskan pihaknya akan menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang nakal atau melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat atau konsumen.
Pernyataan ini disampaikan Vitra di Nagan Raya, Jumat, 29 Maret 2024, sebagai respons terhadap situasi di beberapa wilayah lain yang terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU dengan cara mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.
Menindaklanjuti perintah Kabareskrim Polri melalui Kapolda Aceh, Satreskrim Polres Nagan Raya telah melakukan pengecekan terhadap SPBU-SPBU di wilayahnya, seperti SPBU Blang Muko, SPBU Paya Undan, SPBU Suak Puntong, dan SPBU Gunong Cut.
Pengecekan ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM.
Vitra menegaskan pihaknya akan menindak tegas SPBU yang kedapatan merugikan konsumen, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
“Alhamdulillah, dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya praktik curang. Pompa nozzle dan mesin dispenser masih normal, dan BBM yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah harga yang tertera,” jelas Vitra.
Meskipun demikian, Vitra tetap mengimbau para pemilik SPBU di Nagan Raya agar tidak melakukan kecurangan dalam meteran dispenser BBM atau praktik lainnya. Hal ini dapat mengakibatkan sanksi, bahkan berujung pidana.[]