Bawa 332.800 Batang Rokok Ilegal, Warga Lhoksukon Ditangkap Bea Cukai Langsa

KM (29), warga Lhoksukon, Aceh Utara diamankan tim Bea Cukai Langsa karena membawa 332.800 batang rokok ilegal.

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – KM (29), warga Lhoksukon, Aceh Utara diamankan tim Bea Cukai Langsa karena membawa 332.800 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai sebesar Rp547.764.000 dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp300.268.800 di Jalan Medan Banda Aceh, tepatnya di Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Jumat, 22 Maret 2024.

banner 72x960

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman keterangan tertulis, Senin, 25 Maret 2024 mengatakan, dalam operasi tersebut, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek, di antaranya merek Manchester, Luffman, H&D jenis Classic, H&D jenis Red dan H Mild Super Slim.

“Kerugian negara akibat perdagangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp384.524.316,” ujar Sulaiman.

Sulaiman menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi pada Kamis, 21 Maret 2024, bahwa akan ada rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa. Kemudian, Tim Penindakan Langsa melakukan pengintaian dan berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Raya Medan-Aceh pada pukul 01.28 WIB.

Dalam penindakan itu, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan dan berita acara penegahan untuk menindaklanjuti kasus ini. “Barang bukti serta pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam menghentikan peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Langsa siap terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta kesehatan masyarakat.

“Bea Cukai Langsa mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya perdagangan rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Muhammad Ade Kurniawan yang dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp terkait pelaku yang diamankan warga mana mengatakan pelaku yang diamankan merupakan warga Lhoksukon.

“Pelaku yang diamankan yakni KM (29) merupakan warga Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara,” ujar Ade Singkat. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *