Penasehat Hukum Desak Bendahara Desa Air Berudang Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (ADD) tahun 2021 dan 2022 yang menelan kerugian keuangan negara sebesar Rp 469.769.162 di Gampong Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu 13 Maret 2024.
Persidangan yang menghadirkan saksi-saksi kunci, di ntaranya Sekdes aktif (Kilim Sidqi) dan Bendarahara aktif (Riza Hanifa) berjalan sangat alot. Dalam persidangan juga tampak H. Ramli turut hadir sebagai saksi.
Pada kesempatan itu, H. Ramli dalam keteragannya menyebutkn bahwa dirinya pernah tiga kali dimintai pinjaman uang oleh Nur Asyiah Dewi yang saat ini melarikan diri.
“Pertama pada tahun 2021 senilai Rp 100 juta dengan jaminan SHM milik keuchik Air Berudang dan di luniasi dengan bunga sebesar Rp 5 juta perbulannya. Saat itu keuchik sendiri yang medatangani untuk meminta uang tersebut,” kata H. Ramli yang juga mantan anggota DPRK Aceh Selatan itu.
Lanjutnya, dalam pinjaman yang kedua dan ketiga diminta oleh Nur Asyian Dewi (Sekdes DPO) dan diserahkan oleh H. Ramli kepada Nur Asyiah Dewi tersebut dengan jaminan Sertifikat Hak Miliki Keuchik Khairuman (terdakwa).
“Yang saya tahu saat pengambilan pertama keperluan pinjaman uang itu untuk menutupi pembayaran honor perangkat desa,” ucapnya.
“Sementara pinjaman yang kedua dan ketiga saya ditutupi oleh Sekdes, dan baru saya ketahui saat saya memberikan keterangan di penyidik, yang saat itu saya dihadapkan dengan Bendahra dan mengakui tandatangan surat permohonan pinjam uang tersebut adalah palsu” ungkap H. Ramli dalam keterangan sidang tersebut.
Penasehat Hukum Khairuman Kechik Gampong Air Berudang, Baiman Fadhli, S.H dalam keterangannya. kepada Thehacehpost.com, Kamis 14 Maret 2024 memohon kepada Majelis Hakim unuk dapat memerintahkan JPU agar menetapakan juga Riza Hanfiah selaku Bendahara Gampong Air Berudang sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Pasalnya, pengakuan Bendahara dalam persidangan terkemuka fakta bahwa uang desa yang diduga telah di-mark up tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Nur Asyiah Dewi dan Riza Hanafiah untuk berfoya-foya. Yang mana dalam keterangan dipersidangan tersebut Riza Hanafiah pernah pergi liburan bersama dengan Nur Asyiah Dewi ke Sabang dengan menggunakan uang desa tersebut.
“Dalam hal ini yang Mulia Majelis Hakim, demi dan atas keadilan kami memohon agar majelis dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan juga saksi Riza Hanafiah ini sebagai terdakwa dalam kasus ini,” minta Baiman.
Karena Riza Hanafiah juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pencairan dana tersebut serta penggunaannya sebagai mana yang telah diterangkan sendiri dalam persidangan ini.
Di hadapan pemohon itu, Majelis Hakim langsung mempersilahkan JPU untuk mempersiapkan berkas penetapan saksi sebagai terdakwa.
Di sisi lain, Baiman juga mengemukakan kekecewaannya atas sikap penyidik yang hanya menetapkan Nur Asyiah Dewi sebagai DPO di dalam berkas perkara, tetapi tidak pernah diterbitkan notice DPO tersebut di hadapan publik.
“Hal ini bertujuan agar diketahui oleh masyarakat dan dibantu pencariannya oleh masyarakat. Untuk sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli,” tutup Baiman.[]