Gus Samsudin Resmi Tersangka Penistaan Agama Usai Dipaksa Menghadap Polisi
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka penistaan agama setelah dijemput paksa pada Minggu 3 Maret 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya Samsudin viral dengan video yang menyatakan bahwa “dalam agama dibolehkan bertukar pasangan asalkan suka sama suka”.
“Sebelumnya Samsudin sempat berbelit-belit. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Polda Jatim akhirnya menetapkan Samsudin sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K dalam keterangannya dikutip Theacehpost.com, Senin 4 Maret 2024.
Polisi telah memeriksa beberapa orang yang terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat pemeriksaan selanjutnya.
MUI Jawa Timur juga angkat bicara terkait kasus ini. Waseksjen MUI Jatim, Ikshan Abdulah, menyatakan bahwa konten Samsudin jelas menyesatkan dan mengingkari rukun iman.
“Jika terbukti aliran tersebut sesat, MUI akan menegur dan membina Samsudin agar tidak menyesatkan masyarakat,” tegas Ikshan.
Ikshan menambahkan bahwa praktik seperti ini bisa dikategorikan tumbuh subur di Indonesia. Sebelumnya, praktik perdukunan Samsudin pernah dibongkar oleh pesulap merah.
MUI meminta masyarakat untuk cerdas dalam menyikapi aliran-aliran yang menyimpang dan tidak sesuai dengan ajaran agama.
“Pihak polisi akan melibatkan MUI untuk menetapkan adanya penyimpangan, yakni penistaan agama. Jadi kita tunggu dan ikuti langkah pemeriksaan pihak polisi,” pungkas Ikshan.[]