Ini Peran Para Pihak saat Terjadi Bencana
Theacehpost.com | BIREUEN – Bencana alam menjadi ancaman yang nyata di berbagai belahan dunia, dan penanggulangan bencana memerlukan kerja sama semua pihak untuk meminimalkan dampaknya. Berbagai sektor dan entitas terlibat aktif dalam upaya penanggulangan bencana, memainkan peran penting untuk mendukung respons yang efektif dan cepat.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen Dedi Junaidi SSTP, dalam Pelatihan Pemuda Gampong dalam Menghadapi Tanggap Darurat Bencana di Bireuen, Rabu, 20 Desember 2023, menjelaskan Peran Para Pihak dalam Penanggulangan Bencana. Pelatihan tersebut digelar oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).
“Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi,” ujar Dedi.
Dinas Sosial
Perlindungan sosial korban bencana alam, dan perlindungan sosial korban bencana sosial
Palang Merah Indonesia (PMI)
Berperan penuh dalam proses kesiapsiagaan, proses pengevakuasian dalam bencana tanpa membedakan dari ras, agama, ataupun golongan apapun
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Pemantauan terhadap gempa, angin topan, tsunami, dan gelombang besar air laut
Dinas PUPR
Untuk memetakan daerah yang sering terkena banjir, peringatan awal sebelum terjadinya bencana, dan melakukan suatu mitigasi yang terstruktur seperti pembuatan tanggul dan upaya untuk normalisasi sungai.
Dinas Pertanian
Menyusun penyediaan bantuan berupa sarana produksi sejak peringatan dini, prasarana irigasi secara sekunder serta prasarana irigasi secara tersier.
Melakukan suatu peringatan dini sebelum terjadinya bencana.
Menyusun suatu pemetaan di daerah yang mempunyai area rawan pangan.
Dinas LHK
Untuk mencegah, memadamkan, serta melakukan mitigasi pasca kebakaranhutan.
Dinas Perhubungan
Untuk mencegah, memadamkan, serta melakukan mitigasi pasca kebakaran hutan.
Membantu pelaksanaan pada tahap pra bencana (mitigasi, sosialisasi, edukasi) dan saat tanggap darurat (evakuasi korban)
TNI-Polri
Membantu melaksanakan tugas pelayanan dan evakuasi korban bencana (dikordinasikan oleh BPBD)
LSM/Swasta
Membantu pelaksanaan pada tahap pra bencana (mitigasi, sosialisasi, edukasi) dan saat tanggap darurat (evakuasi korban)