Panwaslih Abdya Copot Baliho Caleg yang Melanggar Aturan
Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menertibkan alat peraga kampanye (APK) atau baliho caleg karena melanggar aturan.
“Ya, kami bersama Satpol PP Abdya sedang melakukan penertiban terhadap Alat Peraga yang sudah menjurus ke arah kampanye,” ujar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Rizwan, kepada awak media, Kamis, 9 November 2023.
Menurut Rizwan, Alat peraga yang ditertibkan merupan alat peraga yg sudah berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat visi/misi, program kerja, termuat citra diri, memuat unsur ajakan, dan dipasang di tempat-tempat yang dilarang karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Penertiban ini baru dilakukan sekarang, karena pada saat sosialisasi dengan pimpinan Parpol dan Forkopimda pada tanggal 3 November 2023 lalu, kita sepakat untuk memberikan kesempatan kepada Parpol atau Caleg untuk melakukan penertiban secara mandiri,” jelas Rizwan.
Setelah kegiatan sosialisasi tersebut tambah Rizwan, Panwaslih Abdya juga sudah menyurati Parpol sebanyak Dua kali.
“Jadi penertiban ini murni berdasarkan UU No.7 tahun 2017, dan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI dan juga PKPU No. 15 dan No. 20 tahun 2023 tentang kampanye,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizwan menerangkan bahwa penertiban tahap pertama dilakukan selama dua hari dimulai tanggal 9 sampai 10 November 2023.
“Hari pertama khusus Kecamatan Blangpidie, Jeumpa, Susoh, Kuala Batee dan Babahrot, kemudian hari kedua Kecamatan Setia, Tangan-tangan, Manggeng dan Lembah Sabil,” terangnya.
Hingga saat ini, Panwaslih Abdya belum bisa merincikan jumlah alat peraga yang berhasil ditertibkan. Karena Panwaslih bersama Satpol PP Abdya masih sementara melakukan penertiban.
“Saat ini jumlah alat peraga yang ditertibkan belum dihitung, karena masih proses penertiban di kecamatan,” pungkasnya.[]