Puskesmas Samadua Dinilai Akreditasi, Diharapkan Tingkatkan Mutu Pelayanan

Foto: Yurisman

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna (LPA-PKP) Aceh melakukan penilaian akreditasi di UPTD Puskesmas Samadua, selama tiga hari, mulai tanggal 8-10 November 2023.

banner 72x960

Penilaian akreditasi tersebut dilakukan oleh dr. Taufik Haryadi dan Ns. Nurul Hadi M.Kep selaku tim surveior LPA-PKP Aceh, bertempat di Aula UPTD Puskesmas Samadua, Rabu 8 November 2023.

Pada acara tersebut turut hadir, Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma diwakili oleh Asisten III, H. Halimuddin, Kadis Kesehatan Fakhrijal, Camat Samadua, Kapolsek dan Danramil serta tokoh masyarakat Samadua.

Dalam sambutannya, Kadis Kesehatan Fakhrijal mengatakan, kegiatan akreditasi puskesmas ini dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pengakuan terhadap Puskesmas, setelah dilakukan penilaian bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan di setiap Puskesmas.

“Perlu kami sampaikan pada tahun 2023 ini Dinas Kesehatan sudah membekali dan menyiapkan 4 UPTD Puskesmas yang siap untuk menghadapi akreditasi di tahun ini, terdiri dari 2 re akreditasi dan 2 perdana. Dari 4 Puskesmas tersebut diantaranya yakni, Puskesmas Samadua, Sawang, Gampong Paya dan Puskesmas Kuala Ba’u,” ucap Fakhrijal.

Fakhrijal menjelaskan, Dinas Kesehatan akan selalu mensuport dan mendukung sehingga Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan mampu mempertahankan dan meningkatkan nilai akreditasi kedepannya. Akreditasi bukan dianggap sebagai kegiatan baru, namun akreditasi ini adalah sistem dan cara bekerja dalam konteks Puskesmas sebagai layanan publik.

“Melalui akreditasi ini kami harapkan kepada seluruh staf Puskesmas tetap membangun komitmen yang baik sehingga kedepan status akreditasi dan kualitas layanan kesehatan semakin lebih baik serta dapat ditingkatkan. Dengan demikian pelayanan kita kepada masyarakat akan lebih bermutu,” ungkapnya.

Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma yang diwakili oleh Asisten III, H. Halimuddin, menyampaikan, pelaksanaan akreditasi merupakan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. Hal ini bertujuan untuk membina Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya berkelanjutan serta memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, baik keselamatan serta manajemen risiko.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terus berupaya untuk mengoptimalkan keberadaan dan layanan Puskesmas dalam rangka perbaikan mutu peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko secara berkesinambungan, sehingga dapat mewujudkan tercapainya indikator Kecamatan sehat.

Halimuddin menjelaskan, sebagaimana yang diketahui arah pembangunan kesehatan Indonesia adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Puskesmas sebagai salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) wajib terakreditasi.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *