Jabatan PPT Pemkab Aceh Tamiang Segera Dievaluasi, Termasuk Sekda
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Sejumlah jabatan pejabat pimpinan tinggi (PPT) Aceh Tamiang segera dievaluasi. Menurut informasi, surat rekomendasi evaluasi sudah diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.
“Suratnya sudah keluar,” ucap salah seorang pejabat Aceh Tamiang yang minta namanya dirahasiakan.
Sumber tersebut mengaku telah melihat surat rekomendasi evaluasi jabatan PPT Aceh Tamiang tersebut. Surat tersebut diterima Pemkab Aceh Tamiang sekitar beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, evaluasi PPT pratama di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang sudah mendapatkan persetujuan (rekomendasi) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Kegeri (Kemendagri).
Sebagaimana dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/6969/OTDA tanggal 16 Oktober 2023 tentang Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi PPT Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang dan Surat Nomor 100.2.2.6/7003/OTDA menyebutkan perihal persetujuan pelaksanaan evaluasi kinerja PPT Pratama Sekretaris Daerah Aceh Tamiang.
Begitu juga dengan perihal Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-3603/JP.00.01/09/2023 menyetujui rencana pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi PPT Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang oleh Pj Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman.
Meurah Budiman kepada wartawan, Jumat, 20 Oktober 2023 membenarkan bahwa Pemkab Aceh Tamiang sudah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan evaluasi kinerja PPT pratama.
”Persetujuan hal tersebut dari Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kementerian Dalam Negeri sudah diterima beberapa hari lalu,” ungkapnya.
Menurut Meurah Budiman evaluasi kinerja sejumlah pejabat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.
“Berdasarkan aturan itu pengisian JPT melalui mutasi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi,” kata Meurah.
Meurah menambahkan untuk penetapan pelaksanaan uji kompetensi, pihaknya masih menunggu jadwal tim evaluasi dalam hal ini Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Provinsi Aceh.
”Tunggu saja, pelaksanaan uji kompetenasi pasti akan dilaksanakan. Sebab dalam pelaksanaan uji kompetensi nantinya akan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan asesor,” ujar. []