KIP Aceh Sosialisasi PKPU Pengaturan Dana Kampanye
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan akan menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2023 tentang Pengeaturan Dana Kampanye Pemilu 2024.
Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH SE didampingi Ketua Datin Data dan Informasi H Iskandar A Gani SE mengatakan sebelumnya KIP telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.
“PKPU Nomor 18 tahun 2023 sudah terbit, kita juga kemarin sudah rapat koordinasi diundang KPU RI, maka hari ini kita melaksanakan sosialisasi ke partai politik peserta Pemilu, kemudian DPD serta pemangku kepentingan terkait dengan pengaturan dana kampanye,” jelas Agusni, Senin, 18 September 2023.
Lebih lanjut dikatakan Agusni dalam PKPU 18 tahun 2023 tersebut ada ada 3 hal yang diatur yakni terkait rekening khusus dana kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Itu secara spesifik akan disampaikan pada saat sosialisasi dengan partai peserta pemilu, DPD dan pemangku kepentingan,” pungkasnya. []