Haji Uma Minta Pomdam Jaya Periksa Koneksitas Kasus Imam Masykur
Theacehpost.com | JAKARTA –
H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma, Anggota DPD RI asal Aceh meminta Pomdam Jaya untuk melakukan pemeriksaan koneksitas bersama penyidik Polda Metro Jaya, Senin, 4 September 2023.
Pemeriksaan/Peradilan Koneksitas merupakan suatu sistem peradilan tindak pidana di mana di antara tersangka terjadi penyertaan atau dilakukan secara bersama-sama antara warga sipil dengan militer.
“Penyidikan Koneksitas dalam kasus Imam Masykur cukup beralasan dilakukan oleh Pomdam Jaya dengan melibatkan Penyidik Polda Metro Jaya karena pelaku dalam kasus ini adalah militer dan warga sipil,” ungkap Haji Uma
Menurut Haji Uma Penyidikan Koneksitas juga perlu dilakukan terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum militer namun korbannya adalah warga sipil. Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 198 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer dan selengkapnya ikut dirumuskan dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.
Haji Uma menambahkan setelah mendalami kasus Imam Masykur secara peraturan Perundang-undangan telah terpenuhi klausul untuk dilakukan pemeriksaan dan Peradilan Koneksitas Pasalnya, kasus Imam Masykur sudah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya sejak keluarga korban membuat laporan polisi pada tanggal 14 Agustus 2023, termasuk satu dari 4 tersangka yang merupakan warga sipil sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Selain itu dalam perbincangan dengan Ibunda Imam Masykur menyampaikan bahwa hasil visum dan otopsi jenazah anaknya sampai hari ini belum dikeluarkan oleh RSPAD, padahal sudah beberapa kali keluarga korban meminta hasil otopsi
“RSPAD harus segera mengeluarkan hasil otopsi jenazah korban untuk keperluan penyidikan, jangan sampai nantinya terjadi opini publik adanya indikasi mengaburkan fakta” jelas Haji Uma.
Haji Uma menambahkan melihat kasus yang sama lainnya di Indonesia, hasil otopsi dikeluarkan paling lama tujuh hari setelah otopsi, lalu mengapa dalam kasus ini sudah 12 hari hasil otopsi belum diserahkan kepada penyidik dan keluarga, apa alasannya sementara jenazah sudah diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan
“Dalam hal ini kami minta kepada Panglima TNI untuk mengevaluasi RSPAD atas keterlambatan penyampaian hasil otopsi korban yang seharusnya sudah diterima oleh penyidik dan keluarga paling lambat tujuh hari setelah otopsi,” tegas Haji Uma.
Haji Uma juga meminta kepada Panglima TNI jika ada indikasi menyalahi prosedur untuk diambil tindakan yang tegas, karena dirinya akan terus mengawasi kasus ini sampai tuntas. []