Polres Aceh Utara Gagalkan Penyuludupan 6 Kg Sabu Dicampur Ikan Asin
Theacehpost.com | ACEH UTARA – Polres Aceh Utara berhasil membongkar modus baru peredaran narkoba dengan menggagalkan upaya pengiriman 6 kg sabu yang rahasia tersembunyi dalam kardus styrofoam berisi ikan asin.
Aksi tersebut dihentikan pada Kamis, 17 Agustus 2033, ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan tindakan cepat untuk menghentikan peredaran sabu lintas provinsi.
Kejadian ini bermula saat tim berhasil menemukan sabu yang diolah dengan cermat dan disembunyikan di depan loket angkutan umum Adiguna di Jalan Gagak Hitam B No.17 C, Sel Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sabu ini dikemas dalam kardus Styrofoam yang isinya ternyata ikan asin.
MY (43), warga Dusun III Jalan Mesjid Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Dia kedapatan membawa 6 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh cina berwarna kuning dan dilapisi dengan plastik kresek. Total berat seluruh barang bukti mencapai 6 kg.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SSIK, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari informasi yang diperoleh melalui kegiatan “Jum’at Curhat”, sebuah kegiatan rutin yang dilakukan setiap minggu oleh Polres Aceh Utara.
“Informasi tersebut mengindikasikan akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Lhokseumawe menuju Provinsi Sumatera Utara menggunakan angkutan umum jenis hiace,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Kamis 31 Agustus 2023.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengawasan yang akhirnya berujung pada penangkapan (MY).
Dia tertangkap ketika tiba di loket angkutan umum Adiguna pada Kamis, 17 Agustus 2023, sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam pemeriksaan lanjutan, tim berhasil mengamankan 1 kotak gabus Styrofoam warna putih yang berisi 6 bungkus narkotika jenis sabu.
“Tersangka (MY) mengakui bahwa sabu tersebut dimiliki oleh seseorang dengan inisial “A” (DPO), yang juga memerintahkan dia untuk mengambil dan mengirimkan paket berisi narkotika jenis sabu tersebut. Hasil pemeriksaan terhadap 1 unit ponsel merk Nokia yang dimiliki tersangka mengkonfirmasi bahwa ponsel tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan “A” (DPO) terkait peredaran narkotika jenis sabu,” paparnya.
Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Aceh Utara telah berhasil menyelamatkan potensi bahaya narkoba bagi sekitar 500.000 jiwa masyarakat Indonesia.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap memberikan informasi mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkoba kepada kami melalui kegiatan “Jumat Curhat” atau kesempatan lainnya. Bersama kita melawan bahaya narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkas AKBP Deden.
Akibat perbuatannya pelaku MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.[]