Disbudpar Aceh akan Bentuk Tim dan Lakukan Pendataan Terkait Penemuan Batu Nisan Kuno di Areal Bendungan Keureuto

Kabid Sejarah dan Nilai Budaya, Evi Mayasari saat memimpin rapat terkait penemuan makam kuno dengan ciri nisan Aceh di areal pembangunan Bendungan Keureuto di Kabupaten Bener Meriah, Kamis, 24 Agustus 2023. (Foto: Disbudpar Aceh).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh akan melakukan iventarisasi dan dokumentasi terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di daerah penemuan makan kuno dengan ciri nisan Aceh di areal pembangunan Bendungan Keureuto di Kabupaten Bener Meriah.

banner 72x960

Disbudpar Aceh akan membentuk tim gabungan dan melakukan pendataan seluruh Objek Diduga Cagar Budata (ODCB) yang ada di sekitar lokasi.

“Ada beberapa hal yang menjadi prioritas kita dalam isu tersebut salah satunya melakukan iventarisasi dan dokumentasi di seluruh ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) yang ada di lokasi dan perlu adanya tim gabungan untuk mendapatkan kesimpulan bersama,” ujar Kabid Sejarah dan Nilai Budaya, Evi Mayasari saat menggelar rapat terkait penemuan makam kuno dengan ciri nisan Aceh di areal pembangunan Bendungan Keureuto di Kabupaten Bener Meriah, Kamis, 24 Agustus 2023.

Evi menuturkan, rapat tersebut digelar dalam rangka penyelematan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan berdasarkan hasil laporan pendampingan tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Aceh.

“Ada beberapa hal yang menjadi prioritas kita dalam isu tersebut salah satunya melakukan iventarisasi dan dokumentasi di seluruh ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) yang ada di lokasi dan perlu adanya tim gabungan untuk mendapatkan kesimpulan bersama,” ujar Evi.

Adapun kesimpulan hasil rapat instansi pemerintah terkait penemuan makam kuno di areal pembangunan Bendungan Keureuto meliputi;

Pertama, menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari laporan pendampingan dan peninjauan temuan makam kuno di lokasi pembangunan Bendungan Keureuto di Bener Meriah.

Kedua, membentuk tim inventarisasi dan dokumentasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. Tim tersebut di antaranya Pemerintah Aceh (Disbudpar), BPK Wilayah 1 Aceh, Pemkab Bener Meriah, Pemkab Aceh Utara, dan Pemkab Aceh Tengah.

Adapun tugasnya yaitu bersama-sama melakukan inventarisasi dan dokumentasi. Melakukan kajian arkelogis, kajian nilai dan arti penting, dan kajian dilineasi. Merekomendasikan teknis pelestarian dan melaporkan kepada Gubernur.

Ketiga, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah I Aceh dan Disbudpar Aceh melakukan pertemuan dengan Balai Wilayah Sungai Aceh.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kabid Sejarah dan Nilai Budaya, Evi Mayasari mewakili Kadisbudpar Aceh, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Aceh Piet Rusdi bersama tim, Kadisdikbud Bener Meriah, Kabid Kebudayaan Aceh Utara, Kabid Kebudayaan Aceh Tengah, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Tim Pendaftaran Cagar Budaya (TPCB) dan penggiat budaya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *