Dr Agam: Mestinya Syariat Islam Perlu Ditekankan juga di Kantor Gubernur

Dr H Agam Syarifuddin MA (baju putih, kedua dari kiri) saat mengisi Kajian Aktual “Antara Memperkuat Syariat Islam dan Dinamikanya" yang digelar Tastafi Banda Aceh bekerja sama dengan DPP ISAD dan HIPSI di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Sabtu malam, 12 Agustus 2023.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ulama yang juga Praktisi Warung Kopi Dr H Agam Syarifuddin MA mengakatan terkait Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh, sangat sepakat karena menyangkut penguatan syariat Islam di Aceh.

banner 72x960

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pemateri dalam Kajian Aktual “Antara Memperkuat Syariat Islam dan Dinamikanya” yang digelar Tastafi Banda Aceh bekerja sama dengan DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) dan Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI) di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Sabtu malam, 12 Agustus 2023.

“Bagi masyarakat Aceh, syariat Islam tidak ada tawar menawar. Harus dilaksanakan apalagi sudah diundangkan dalam bentuk undang-undang dan qanun,” pungkasnya.

Namun demikian, lanjutnya, poin SE yang melarang membuka warkop di atas pukul 12 malam, ini menjadi pertanyaan serius, apakah warkop ini menjadi sarang maksiat.

“Mestinya yang perlu ditekankan juga adalah penerapan syariat Islam di kantor-kantor pemerintahan, terutama Kantor Gubernur Aceh,” tegasnya.

Ia menjelaskan dari dulu kedai kopi di Aceh sudah dipahami sebagai ajang ajang sosial, menjadi simbol budaya dan ekonomi. Kedai kopi itu sebuah bentuk kehidupan di masyarakat Aceh, pusat silaturrahmi dan informasi, karena banyak hal yang dibahas saat meminum kopi.

“Kalau ada sebagian tempat di warung kopi yang kedapatan ada terjadinya pelanggaran syariat Islam, mestinya pelaku yang ditindak, pemilik workopnya diberi peringatan, bukan malah memerintah menutup warung kopi secara keseluruhan,” tegasnya.

Ia menerangkan Aceh saat ini sudah sangat aman, jangan dibuat terkesan seolah Aceh hari ini tidak baik dan tidak aman. Dalam hal penerapan syariat Islam, Pemerintah Aceh seharusnya menjalankan aturan yang sudah ada terkait penerapan syariat Islam dengan memaksimalkan instansi terkait.

Pemerintah Aceh perlu meningkatkan perannya dalam mengedukasi masyarakat agar mau menjalankan syariat Islam, bukan mengkambinghitamkan warkop.

“Seharusnya dalam penguatan syariat Islam ada kearifan-kearifan lokal yang dipertimbangkan oleh Pj Gubernur Aceh, bukan hanya sekedar mengeluarkan surat edaran,” imbuhnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *