Kejari Geledah BPKD Lhokseumawe Terkait Dugaan Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengamankan dokumen penting usai menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jumat, 11 Agustus 2023. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penggelapan pajak penerangan jalan.

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan berhasil mengamankan puluhan dokumen rahasia yang diharapkan akan mengungkapkan jaringan korupsi penggelapan pajak penerangan jalanyang merugikan negara hingga Rp3,4 miliar.

banner 72x960

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Lhokseumawe, Jumat, 11 Agustus 2023, Kepala Kejari Lalu Syaifudin, mengungkapkan operasi penggeledahan ini merupakan langkah signifikan dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi penggelapan pajak penerangan jalan yang dilakukan selama tahun anggaran 2018-2022.

“Tim kami berhasil menemukan berbagai dokumen penting yang secara jelas terkait dengan dugaan penggelapan ini. Penggeledahan dilakukan di berbagai ruangan di kantor tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat kota dan kepala BPKD periode 2018-2022. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 14 Agustus 2023.

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah menemukan bukti indikasi korupsi pada pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut merupakan perkiraan awal dari tim penyidik, yang masih menunggu hasil penghitungan resmi dari ahli atau auditor terkait.

Kisah ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim intelijen Kejari Lhokseumawe selama dua bulan terakhir. Pada tahun 2018 terungkap bahwa pembayaran PPJ oleh perusahaan listrik PLN tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah. Praktik ini telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe secara signifikan.

“Uang pajak yang semestinya masuk ke kas daerah ternyata malah diberikan kepada sejumlah pejabat, merugikan pendapatan kota setiap tahunnya,” imbuhnya.

Kejari Lhokseumawe bertekad untuk terus menggali fakta dalam kasus ini melalui tindakan penyidikan yang komprehensif. Prosedur penyitaan aset juga akan dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran dan menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam skandal ini.

“Kasus ini mencakup rentang waktu kepemimpinan dua Kepala BPKD dari tahun 2018 hingga 2022. Uang yang digelapkan seharusnya digunakan untuk kemajuan kota, bukan keuntungan pribadi,” tegasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *