Diduga Korupsi Dana Desa Rp.2,1 Milyar, Oknum Keuchik di Nagan Raya Ditangkap
Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Oknum Keuchik di Nagan Raya diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 Milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Muib melalui Kasi Intel Achmad Rendra Pratama mengatakan tersangka berinisial GT (43), mantan keuchik Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur.
Penangkapan terhadap GT dilakukan setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan tim Tindak Pidana Khusus Kejari Nagan Raya. GT digelangang ke Kejari terkait kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa sejak tahun 2016 hingga 2021.
Rendra menyebutkan penangkapan ini berawal dari laporan hasil audit dari Dinas Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBG Gampong Kuala Seumayam sejak tahun 2016 sampai 2021.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada 20 Februari 2023, ditemukan adanya peristiwa pidana tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh jaksa penyidik,” kata Rendra kepada Theacehpost.com, Rabu 9 Agustus 2023.
Kemudian kata Rendra, penyidikan pada tanggal 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 15 orang saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggung jawaban dan lainnya, diperoleh 2 alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana tindak pidana korupsi,” jelas Rendra.
Rendra melanjutkan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBG di Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2016-2022.
“Dari penyidikan tersebut jaksa penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit Inspektorat kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.100.000.000,” ujarnya.
Dikatakannya, modus yang digunakan tersangka dengan cara mengelola dan menggunakan dana APBG tanpa melibatkan perangkat desa. Selain itu, penggunaan kuitansi yang tidak sah, serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.
“Dana tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, tanpa melibatkan unsur lain,” tutupnya.[]