Defisit Rp106,6 Miliar, APBK Aceh Tenggara 2022 Dinilai Lewati Batas Kewajaran

Aktivis Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (GAKAG) Aceh Tenggara Arafik Beruh.

Theacehpost.com | ACEH TENGGARA – Tingginya angka defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara tahun 2022 2022 mencapai Rp106,6 miliar, dinilai menembus ambang batas kewajaran.

banner 72x960

Hal tersebut disampaikan Aktivis Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (GAKAG) Aceh Tenggara Arafik Beruh kepada Thecehpost.com, Senin, 7 Agustus 2023.

“Sepanjang sejarah ini angka tertinggi, kenapa ini sempat terjadi, kami duga akibat lemahnya pengawasan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara,” pungkasnya.

Arafik menjelaskan angka defisit APBK Aceh Tenggara tersebut perlu dilakukan pengkajian ulang siapa yang bertanggung jawab.

“Memang defisit itu bukan barang haram. Tetapi kenapa sempat terjadi seperti ini, kami menduga ada mafia APBK yang secara sengaja dibekingi oleh oknum DPRK. Hal itu terlihat saat DPRK menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj Bupati tahun 2022,” imbuhnya.

Arafik menuturkan dalam sidang paripurna masa sidang III, ada empat fraksi menyetujui tentang pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun 2022 menjadi Qanun PP APBK tahun 2023. Artinya, DPRK juga menyetujui angka defisit yang sudah melampaui batas itu.

“Apakah ada APBK bodong di Aceh Tenggara, untuk itu perlu kiranya Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun, guna melakukan audit terhadap realisasi APBK Aceh Tenggara pada tahun 2022 yang lalu,” pintanya.

Diharapkan kepada semua ketua partai yang ada perwakilannya di DPRK agar melakuan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggotanya bila dalam bekerja tidak prorakyat.

Wakil Ketua I DPRK Aceh Tenggara Jamudin Selian, saat dikonfirmasi terkait tingginya angka defisit tersebut, kepada Theacehpost.com menuturkan, ia merasa, terkejut karena sebelumnya pihaknya sudah mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), agar defisit tidak melampaui batas kewajaran.

“Kalau ada keterlibatan oknum anggota DPRK itu di luar pengetahuan saya,” tegasnya.

Namun demikian, Jamudin tidak menyebutkan berapa jumlah deficit batas kewajaran.

“Kita lihat nanti saat sidang perubahan,” imbuhnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *