Dinilai Cacat Hukum, Peserta Calon Panwaslih Aceh Selatan Laporkan Timsel ke Banwaslu RI
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Peserta calon Panwaslih Aceh Selatan, Revi Afrizal, SH secara resmi melaporkan tim seleksi (timsel) Zona IV Aceh.
Revi melaporkan timsel Zona IV yang beranggota Wais Alqarni, SIP MA, dr. Reza Arsalan, Dr. Yusra Jamali MPd, Azman M.Ikom dan Mudhafar Alianur SH MH ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Banwaslu RI).
Laporan tersebut juga dilayangkan ke Panwaslih Provinsi Aceh dalam hal ini meminta Panwaslih Aceh untuk melakukan peninjauan ulang hasil kelulusan tes kesehatan dan wawancara.
“Kita telah membuat laporan timsel Zona IV ke Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI atas pelanggaran penentuan hasil wawancara yang tidak sesuai dengan Keputusan Bawaslu terkait pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 khususnya di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Revi Afrizal kepada Theacehpost.com, di Tapaktuan, Jumat 4 Agustus 2023.
Revi menjelaskan, menyahuti hasil pengumuman yang dikeluarkan oleh timsel Zona IV itu terdapat hasil yang tidak wajar dan ada indikasi bahwa adanya pelanggaran proses penentuan nilai peserta yang diluluskan untuk 6 besar.
“Laporan ini diperkuat dengan adanya bukti laporan dari 2 orang anggota Tim Pansel Zona IV yang menyatakan bahwa telah terjadi upaya penetapan nama-nama yang lulus tes wawancara secara sepihak dan adanya perubahan BA Pleno secara berulang-ulang tanpa sepengetahuan tim Pansel secara keseluruhan,” jelasnya.
Revi menjelaskan laporan 2 orang tim Pansel tersebut telah beredar secara luas ditengah-tengah masyarakat Aceh Selatan. Sehingga para peserta tidak percaya atas pengumuman hasil tes tersebut.
Pihaknya menilai timsel Zona IV ini telah menyalahgunakan wewenagnya selaku panitia seleksi. Hal ini sangat berpotensi mencederai demokrasi di Aceh Selatan dikarenakan tahapan Pemilu sudah berjalan, bagaimana kita dapat menjaga demokrasi jika hal seperti ini terjadi.
“Dalam hal ini, kami meminta Panwaslih Aceh dan Banwaslu RI dapat membatalkan hasil rekrutmen serta tidak melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Zona 4 karena proses seleksi tersebut cacat secara hukum dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
“Kami berharap Ketua Panwaslih Aceh dan Banwaslu RI dapat merespon hal ini dengan cepat serta dapat memperoses laporan ini agar terciptanya keadilan Pemilu sebagai mana jargon Bawaslu itu sendiri,” tutupnya.[]