Pimpinan DPRK Langsa Digugat ke Pengadilan
Theacehpost.com | LANGSA – Peserta yang gagal lolos menjadi Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Periode 2023-2028 merasa dizalimi. Dikabarkan mereka telah memberikan kuasa hukumnya kepada para pengacara di bawah Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH, dan Maya Indrasari SH, untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Langsa.
Direktur Eksekutif ALC Muslim A Gani, Selasa, 25 Juli 2023, membenarkan jika pihaknya telah menerima kuasa hukum dari penggugat pada Minggu, 23 Juli 2023, untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para pihak dalam perkara rekrutmen Komisioner KIP Langsa.
“Ya, sejak penggugat menandatangi surat kuasa kepada kami, selanjutnya kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Langsa melalui pendaftaran online di Court Mahkamah Agung RI. Pendaftaran gugatan juga sudah mendapatkan nomor registrasi: PN LGS-25072023VOE, di mana tanggal pendaftaran 25 Juli 2023. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang saja”, ujar Muslim.
Dikatakan Muslim, para pihak yang digugat ke pengadilan terkait rekruitmen Komisioner KIP ini antara lain, Maimul Mahdi selaku Ketua DPRK Langsa berserta Wakil Ketua Saifullah SE MM dan Ir Zulfikar.
Selanjutnya, anggota Komisi I DPRK Langsa juga masuk dalam daftar pihak yang digugat. Mereka adalah Samsul Bahri SH, Ir T Hidayat, T Helmi Mirza, Ir Jhoni, Norma Khairil, dan Hj Rosmawati.
Tak hanya itu, lanjut Muslim, Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028, ikut digugat ke Pengadilan. Mereka adalah Mukhsin SH, Dr Liza Agnesta Krisna SH MH, Banta Cut ST MT, Dr Hamdani MA, dan Zaki Ulya SH MH.
Muslim menyampaikan, dalam uraian fakta hukum gugatan yang diajukan pihaknya, Muslim menduga keras dalam hal tes tertulis atau wawancara calon Komisioner KIP Langsa telah terjadi kecurangan terkait siapa yang harus dan tidak boleh diluluskan.
Kemudian uji kepatutan dan uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, sebenarnya harus sudah selesai paling lama lima hari kerja, terhitung sejak DPRK Langsa menerima hasil kerja tim independen.
Namun, kata Muslim, sampai dengan gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Langsa, para tergugat belum juga mengumumkan hasil uji kepatutan dan uji kelayakan, sehingga telah melewati masa waktu yang ditentukan oleh perundangan.
Dengan tidak diumumkan hal tersebut, maka patut diduga telah terjadi kecurangan dan nama-nama calon komisioner KIP Langsa yang tidak diumumkan oleh Komisi I DPRK Langsa selaku para tergugat tidak bisa disahkan.
“Maka sudah sepatutnya dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang dengan membentuk tim independen baru, sehingga akan melahirkan calon anggota KIP Kota Langsa yang penuh tanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muslim.
Berdasarkan surat gugatan yang diajukan ke PN Langsa, Muslim meminta majelis hakim nantinya untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, menyatakan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KIP Langsa batal dan tidak sah. Kemudian, menghukum para tergugat secara bersama-sama membayar ganti rugi materil dan immateril kepada penggugat Rp 2 miliar lebih.
Terakhir, memerintahkan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membentuk ulang Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Langsa Periode 2023-2024. []
Direktur Eksekutif Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH.