Gaji Petugas Kebersihan di Bawah UMR, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Somasi Pemko Banda Aceh
Theacehpost.com | BANDA ACEH– Tujuh belas mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyampaikan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh cq Plh Wali Kota Banda Aceh terkait dengan rendahnya upah atau gaji tenaga kebersihan di Kota Banda Aceh, Selasa, 11 Juli 2023.
Somasi ini dilayangkan atas dasar hasil Investigasi jurnalistik yang dilakukan mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) yang ditayangkan pada kanal serambiontv dan media online serambinews.com pada Januari 2023.
Dari investigasi mahasiswa Prodi PMI yang diketuai T Suhaimi itu, ditemukan bahwa Pemko Banda Aceh tidak membayarkan upah tenaga kebersihan di bawah naungan Pemko Banda Aceh sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2023.
Gubernur Aceh menetapkan besaran UMP Aceh sebesar Rp. 3.413.666 per bulan. Namun, Pemko Banda Aceh hanya membayar upah untuk petugas kebersihan di Banda Aceh berkisar dari Rp2,5-2,7 juta per bulan.
“Somasi telah kami antar kemarin ke Kantor Walikota Banda Aceh bersama kawan-kawan.
Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Mahdijal, menjelaskan, dalam somasi tersebut, pihaknya meminta Plh Wali Kota Banda Aceh membayar upah tenaga kebersihan di Banda Aceh sesuai dengan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tentang Penetapan Upah minimun Provinsi Aceh Tahun 2023,” ujar
“Karena berdasarkan amatan kami dalam liputan jurnalistik dari rekan kami dari Prodi PMI Fakultas Dakwah yang ditayangkan pada kanal serambiontv dan media online serambinews.com pada Januari 2023, ternyata petugas kebersihan sangat rendah bayarnya, jauh di bawah UMP,” terangnya.
Pihanya memberikan waktu lima hari kerja kepada Plh Kota Banda Aceh untuk memberikan upah kepada tenaga kebersihan Kota Banda Aceh ini sesuai dengan UMP Aceh.
“Kami berikan waktu paling lambat lima hari kerja sejak surat somasi disampaikan,” terangnya didampingi 16 mahasiswa lainnya yang saat ini sedang magang di Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Banda Aceh.
Menurut Mahdijal, permasalahan kebersihan perlu menjadi perhatian bersama, termasuk DPRK juga selaku mitra Pemko dalam menyusun anggaran publik.
“Lingkungan yang bersih dan sehat menjadi hak asasi warga negara yang wajib diberikan oleh negara,” jelasnya.
Surat somasi itu, turut ditembuskan ke Mendagri RI, Menaker RI, Komnas HAM RI, dan DPRK Banda Aceh. []