Lahan Eks HGU PT Desa Djaya Disita Kejati Aceh
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Setelah 35 tahun dikuasai secara ilegal, akhirnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita lahan seluas 429 hektare perkebunan eks HGU PT Desa Jaya di Kampung Perkebunan Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, 6 Juli 2023.
Informasi yang diterima Theacehpost.com menyebut, penyitaan lahan seluas 429 hektare tersebut ditandai dengan pemasangan plank oleh Tim Penyidik Kejati Aceh di depan kantor PT Desa Jaya dengan bertuliskan “Lahan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Tgk Yusni dan kawan-kawan”.
Penyitaan lahan dilakukan oleh penyidik Kejati Aceh berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: PRINT-01/L.1/F.d1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023 jo surat perintah penyidikan Kajati Aceh Nomor: PRINT-03/L1/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023 atas nama tersangka Tgk Yusni dan kawan-kawan.
Sesuai surat perintah penyidikan Kajati Aceh Nomor: PRINT-05/L1/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023 atas nama tersangka H. Mursil Jo surat perintah penyitaan Kajati Aceh Nomor: PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 351/PenPid.B-SITA/2023/PN Ksp tanggal 27 Juni 2023.
Lahan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta bangunan di atasnya dengan luas areal 429 hektare tersebut disita untuk dijadikan barang bukti untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara yang melibatkan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil.
Lahan perkebunan seluas 429 hektare tersebut juga sudah tidak memiliki izin HGU sejak tahun 1988 lalu.
Sementara itu, Manager PT Desa Jaya, Dafa, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat, 7 Juli 2023, hingga tadi malam belum merespon. []